GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Selain HP, Polisi Sita Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono

Aiman Witjaksono

SIDIKJARI - Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah menyita akun media sosial (Medsos) dan email milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. 

Hal tersebut dilakukan setelah Aiman Witjaksono menjalani pemeriksaan terkait adanya dugaan bahwa aparat tidak netral dalam menjalankan tugasnya.

"Iya betul (disita) ya. Tapi terkait materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).


"Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," jelasnya. 

Sebab, Ade Safri menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan adanya keputusan dari pengadilan. Sebagaimana Sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 ayat (1) KUHAP, Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e.

Penyitaan berlaku untuk benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud. Sebagai benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. 

“Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangka nya,” kata dia

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone (gawai), usak usai menjalani pemeriksaan, Jumat (26/1) lalu.

Perlawanan itu dilakukan dengan melaporkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri sebagaimana telah terdaftar dalam nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan.

“Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya,” kata Aiman saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Laporan itu dimaksud agar Propam Polri turun tangan menyelidiki terkait prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, pihak Aiman merasa ada yang janggal ketika status masih saksi langsung ada penyitaan barang bukti.

“Kami percaya sekali bahwa propam Mabes Polri dalam hal ini pasti independen dalam memproses pengaduan kami. Kami masih sangat percaya dengan institusi polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti,” katanya. 

Sumber: liputan 6

Komentar0

Type above and press Enter to search.