GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa di Di Bulan Ramadhan? Begini Jawabannya

Ilustrasi

SIDIKJARI-Bagaimana jika sperma atau air mani tidak sengaja keluar akibat tidur basah saat berpuasa? Apakah membatalkan puasa?

Diketahui bahwa keluarnya sperma dengan sengaja saat berpuasa, berhubungan seksual atau masturbasi termasuk bagian dari berbuka puasa. 

Bagaimana jika keluar  air mani akibat mimpi basah saat puasa? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian orang yang ingin berpuasa di bulan Ramadhan. 

Temukan jawabannya di bawah ini dengan pendapat para ulama.

Mimpi basah adalah orgasme spontan saat tidur yang dapat memengaruhi remaja. 

Umumnya, baik pria maupun wanita secara tidak sadar mengeluarkan air mani saat mimpi basah. 

Ini jelas sangat berbeda dengan hubungan seksual. Karena air mani yang keluar saat tidur mengalami mimpi basah adalah di luar kesengajaan manusia.

Lalu apakah air mani yang keluar akibat mimpi basah tidur di siang hari di bulan ramadhan bisa membatalkan puasa? 

Dikutip dari NU Online, menurut Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain, menerangkan bahwa puasa seorang Muslim akan dinyatakan batal apabila keluar air mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain.

Misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani. Inilah yang dapat membatalkan puasa. 

Namun, apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal. 

Salah satu contoh penyebab air mani keluar secara tidak sengaja adalah bermimpi atau mimpi basah pada siang hari. 

Senada dengan penjelasan Syekh Nawawi, ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah di dalam buku 'Menjawab 99 Soal Keislaman' sebagaimana dimuat dalam artikel NU Online: Mimpi Basah di Siang Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? menerangkan bahwa mimpi basah pada siang Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. 

Bagi orang yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar air mana, maka ketika terbangun dari tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa.

Syekh Ali Jum'ah menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah. 

Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).

Dengan kata lain, orang berpuasa yang mengalami mimpi basah alias keluar air mani lewat mimpi di siang Ramadhan tidak dihitung sebagai perbuatan yang berdosa. 

Penyebab batalnya puasa

Secara lebih terperinci dan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah Ramadhan, berikut ini disajikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga. Namun bila sesuatu itu masuk secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin

3. Muntah dengan disengaja. Tetapi jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa, asal muntahannya tidak ditelan

4. Berhubungan suami-istri pada siang Ramadhan. Perbuatan ini tak hanya membatalkan puasa tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin

5. Keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Keluar air mani karena mimpi, puasa tetap sah

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Setelah Ramadhan berakhir, wajib mengganti puasanya

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Jika sudah sembuh maka wajib dibayar puasanya.

8. Murtad atau keluar dari agama Islam

Komentar0

Type above and press Enter to search.