GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Menteri Pendidikan Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Tangkapan layar youtube

SIDIKJARI- Kabar mengenai rencana penghapusan Ekstrakurikuler Pramuka dan Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) telah menyebar luas dan menimbulkan dua persepsi yang berbeda di kalangan orang tua yang memiliki anak sebagai peserta didik.

Pada satu sisi, pihak yang mendukung rencana tersebut berpendapat bahwa penghapusan Ekstrakurikuler Pramuka dan Mapel PAI akan memberikan ruang lebih bagi peserta didik untuk fokus pada pelajaran yang dianggap lebih penting. 

Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa penghapusan ini akan mengurangi beban bagi peserta didik yang sering kali harus mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di luar jam pelajaran.

Namun, di sisi lain, banyak pula yang menentang rencana penghapusan tersebut. 

Mereka berpendapat bahwa Ekstrakurikuler Pramuka dan Mapel PAI adalah dua kegiatan penting yang tidak hanya memberikan pengetahuan dan keterampilan baru, namun juga mengembangkan karakter dan nilai-nilai positif bagi peserta didik. 

Terlebih lagi, kegiatan pramuka dianggap sebagai salah satu cara untuk menjaga kecintaan terhadap alam dan meningkatkan rasa kebersamaan di antara peserta didik.

Lalu,benarkah Ekstrakurikuler Pramuka dan Mapel PAI akan dihapuskan? Berikut penjelasannya. 

Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) pada tahun 2020 mengeluarkan sebuah kebijakan mengenai sistem mengajar untuk anak didik di Indonesia.

Sistem mengejar tersebut disebut dengan kurikulum merdeka.

Hingga kini, kurikulum merdeka telah berhasil diimplementasikan sebanyak 80 persen dari seluruh instansi pendidikan yang ada di Indonesia.

Pemerintah akan memberikan waktu transisi selama 2 tahun kepada sekolah yang belum menggunakan kurikulum merdeka.

Sebelumnya, Ekstrakurikuler Pramuka merupakan salah satu Ekstrakurikuler yang diwajibkan.

Aturan mengenai Ekstrakurikuler Pramuka merupakan Ekstrakurikuler wajib tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2014.

Namun, belum lama ini Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan terbaru yakni Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Dalam Pasal 24 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Ekstrakurikuler bersifat sukarela.

Itu artinya bahwa Ekstrakurikuler Pramuka bukan dihapuskan melainkan dipindahkan statusnya dari wajib menjadi tidak wajib.

Sedangkan mengenai Mapel PAI atau biasa disebut dengan Mapel Agama tidak akan dihapuskan dari kurikulum merdeka.

Nadiem Makarim Memberikan pernyataan melalui akun resmi instagramnya bahwa Mapel PAI tidak akan pernah dihapuskan.

Menurutnya, agama bukan hanya sangat penting melainkan juga merupakan esensial bagi pendidikan bangsa.

Itulah penjelasan soal kabar Ekstrakurikuler Pramuka dan Mapel PAI bahwa tidak dihapuskan.


Sumber: Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Komentar0

Type above and press Enter to search.