GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Para Pelaku Diduga Penjual Obat Keras Sudah Meresahkan Warga Majalengka

SIDIKJARI- Beredarnya obat - obatan terlarang yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Majalengka, pasalnya diduga penjual obat terlarang tanpa mengantongi izin apoteker atau izin edar.

Menurut Rian alias Batman selaku tokoh pemuda majalengka utara saat di konfirmasi awak media bahwa, saya perhari tadi sudah datangin di beberapa kecamatan salah satu nya di kecamatan jatiwangi, terpantau adanya penjualan obat keras di Desa Sutawangi sama Desa Burujul dan termasuk kecamatan maja yang berada di blok haurduni desa maja utara ujarnya. Jumat (08/03).

Dan ini sudah jelas adanya pelanggaran yang berlandaskan hukum secara Umum pada Pasal 204 KUHP, Undang-undang Nomor 419 tahun 1949 tentang Obat Keras. Dan secara khusus berlandaskan pada Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan No. 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi, Pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Atas nama masyarakat saya memohon dan meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak secara tegas sesuai undang - undang yang berlaku di NKRI ini, imbuhnya.

Bahkan tadi juga ada salah satu warga di Desa Burujul yang ngasih informasi kepada saya, kalau warga burujul sudah menginformasikan ke Desa setempat, namun sangat di sayangkan seolah - olah pada menutup mata, ucap warga kepada saya.
Lanjut Batman, saya juga melihat dan mulai resah karena di wilayah Kabupaten Majalengka mulai didapati sejumlah remaja, pelajar, menjadi pemuja pil yang bisa membuat teler bila dikonsumsi melebihi dosis.

Di akhir, sekali lagi saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar lebih cepat tanggap untuk menindak pengedar obatnya, agar di proses secara Hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini, tuntasnya. (Rojan)

Komentar0

Type above and press Enter to search.