GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Siap-siap Pencairan THR, Gaji ke 13 PNS dan Pegawai Swasta, Simak Jadwalnya!

Ilustrasi (pixabay.com)

SIDIKJARI- Hari Lebaran memang masih tiga minggu lagi, tetapi pemerintah telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

THR untuk PNS, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran. 

Kebijakan ini telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada sejumlah proses yang harus diselesaikan sebelum THR untuk para ASN cair.

"Saya harap ini bisa mendorong daya beli para ASN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip Senin (19/3/2024).

Sri Mulyani menjelaskan lini masa pencairan THR untuk para ASN. Dia mengatakan proses pencairan dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada 13 Maret 2024.

Sri Mulyani mengatakan selanjutnya pada 18 Maret 2024 akan dilakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh para satuan kerja. Sehari selanjutnya, giliran PT Taspen dan PT Asabri yang mengajukan tagihan untuk pembayaran THR bagi para pensiunan.

Pada 21 Maret 2024, Kementerian Keuangan akan memulai droping dana ke PT Taspen dan PT Asabri. Selanjutnya pada 22 Maret 2024, Kemenkeu akan menerima pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, serta transfer ke rekening pensiunan.

"Penyaluran THR dimulai setelah kami menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, untuk pegawai swasta, pembayaran THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ungkap Ida dikutip, Kamis (14/3/2024).

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," tuturnya.

Menurut Ida, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. 

Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan kembali membuat Posko THR. Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.