GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Barak Indonesia Bakal Surati Pj Bupati Purwakarta Dugaan Pelanggaran Penyaluran BPNT Berbentuk Barang

SIDIKJARI - LSM Barak Indonesia Kabupaten Purwakarta berencana menyurati Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan, terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayahnya. 

Adanya penyaluran BPNT dalam bentuk barang seperti sembako dan beras, bukan dalam bentuk uang tunai seperti yang seharusnya. Hal ini tentu saja melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Hal ini dipicu oleh kekhawatiran adanya penyelewengan dan kerugian yang dialami Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Purwakarta.

Ketua Barak Indonesia Kabupaten Purwakarta, Cecep Saepul Mukti yang akrab disapa Cep Jenar, menilai Pemkab Purwakarta lalai dalam mengawasi penyaluran BPNT. 

Padahal, sejak Januari 2021, Kementerian Sosial telah menetapkan penyaluran BPNT dalam bentuk uang tunai melalui transfer bank kepada KPM.

"Di Purwakarta, selama dua tahun ini, KPM masih menerima BPNT berbentuk barang. Hal ini jelas menunjukkan penyalur telah mengabaikan aturan," ujar Cep Jenar, Sabtu (13/04/2024).

Cep Jenar menduga bahwa KPM dirugikan oleh penyalur karena tidak dapat berbelanja secara bebas dengan uang tunai. 

Dimana agen tersebut telah menyiapkan komoditi yang akan dibeli oleh para KPM.

Oleh karena itu, Barak Indonesia secara resmi akan menyurati Pj Bupati Purwakarta untuk segera mengambil tindakan dan menindaklanjuti permasalahan ini. 

Cep Jenar meminta Pemkab Purwakarta untuk menegakkan aturan dan memastikan KPM menerima hak mereka dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan kebijakan Kementerian Sosial.

Komentar0

Type above and press Enter to search.