SIDIKJARI - Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta berikan informasi penting terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta, Drs. H Purwanto, informasi pendaftaran PPDB online itu dibuka untuk Tahun ajaran 2024-2025, bagi jenjang TK hingga SMP yang akan berlangsung pada bulan Mei hingga Juli 2024.
Kadisdik mengatakan, bagi masyarakat atau orang tua murid yang ingin melakukan pendaftaran PPDB Online dapat dilakukan melalui situs resmi dinas pendidikan Kabupaten Purwakarta di https://ppdb.disdik.purwakarta.go.id/.
"Pendaftaran itu dibuka untuk peserta didik dari TK/PAUD, SD hingga SMP. Dalam pendaftaran itu pun terdapat beberapa jalur yang dapat diikuti oleh peserta PPDB 2024-202," ucap Kadisdik Purwanto. Kamis (04/04/2024).
Adapun jalur yang dibuka selama masa PPDB ini, yakni jalur zonasi, afirmasi dan prestasi akademik.
"Saya berharap calon peserta didik untuk melengkapi persyaratan saat melakukan pendaftaran secara online," ujar Kadisdik.
Selain itu juga, ada jalur prestasi non akademik, mandiri dan perpindahan orang tua atau wali murid bagi sekolah-sekolah negeri.
Bagi calon peserta didik baru, berikut ada beberapa persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran PPDB online melalui beberapa jalur.
Berikut persyaratannya:
Jalur Zonasi
Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Surat Pernyataan Keaslian Dokumen dari Orang Tua/Wali
Jalur Afirmasi
Akta Lahir, Kartu Keluarga, Kartu PIP, PKH, Tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan untuk calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/dokter spesialis/psikolog/kartu penyandang disabilitas.
Jalur Perpindahan Tugas
Akta Lahir, Kartu Keluarga, Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusaaan yang memperkerjakan diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi yang mendapatkan penugasan Kabupaten, dan Provinsi
Jalur Prestasi Raport
Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Akumulasi nilai rapor 5 semester terakhir pada mata pelajaran kelompok A, kelompok B dan Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda yang terdata pada Dapodik
Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik
Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Sertifikat Tertinggi, Kejuaraan , Giat Pramuka, Pocil, Literasi, Giat Keaagamaan
Setiap jalur tersebut, sudah ditentukan persentase murid yang akan diterima seperti SD untuk jalur Zonasi sebanyak 80%, Jalur Afirmasi 15% dan Jalur Perpindahan Tugas 5%. Sedangkan jenjang SMP untuk jalur Zonasi sebanyak 60%, Prestasi Raport 5%, Prestasi Akademik/Non Akademik 15%, Afirmasi 15% dan Perpindahan Tugas 5%.
Untuk pertanyaan dan pengaduan PPDB Tahun 2024 dapat dilakukan melalui layanan Pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta 'Halodikpur'.
Komentar0