GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kasus BTT Covid-19 Rampung,Dua Mantan Kepala Dinas di Purwakarta Divonis Bersalah Pengadilan Negeri Tipikor Bandung

SIDIKJARI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TIPIKOR) Bandung telah memutuskan bahwa mantan Kepala Dinas Sosial Asep Surya Komara, S.H., M.Si., mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Titov Firman Hidayat, S.H., serta Ketua KSPSI Kabupaten Purwakarta, Agus Gunawan, S.H., bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Kelas 1A Khusus / Tipikor Bandung pada Senin, 1 April 2024.

Informasi mengenai putusan tersebut diunggah oleh akun Instagram resmi @kejaripurwakarta pada Selasa (2/4/2024).

Berikut adalah rincian putusan:


I. TERDAKWA ASEP SURYA KOMARA, S.H., M.Si.
1) Menyatakan Terdakwa H. ASEP SURYA KOMARA, S.H, M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Primair Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

2) Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa H. ASEP SURYA KOMARA, S.H, M.Si. selama 5 (lima) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsidair kurungan 4 (empat) Bulan.

3) Menetapkan agar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.849.300.000,- setelah dikurangi Pengembalian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Saksi AGUS GUNAWAN, S.H. Bin H. BUDIMAN (Alm) sebesar Rp. 120.000.000,- dan Saksi AAN ROHANAH Binti (Alm) UAY HIDAYAT sebesar Rp. 1.800.000,- sehingga sisa Uang Pengganti menjadi Rp. 1.727.500.000,- dibebankan seluruhnya kepada Terdakwa ASEP SURYA KOMARA, S.H., M.Si, dalam hal Terdakwa ASEP SURYA KOMARA, S.H., M.Si tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, atau dalam hal Terdakwa ASEP SURYA KOMARA, S.H., M.Si tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka dipidana Penjara 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan.

4) Menetapkan Barang Bukti berupa :
1. Barang Nomor 1 sampai dengan 259 dikembalikan kepada dimana barang bukti tersebut di sita.
2. Barang bukti Nomor : 260 berupa Uang Pengembalian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) Dari saksi Aan Rohanah Binti (Alm) Uay Hidayat (ex. Karyawan PT. Bata).
Disetorkan ke Kas Negara.
3. Barang bukti Nomor : 261 berupa Barang bukti Nomor : 260 berupa Uang Pengembalian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) Dari saksi Aan Rohanah Binti (Alm) Uay Hidayat (ex. Karyawan PT. Bata).

Disetorkan ke Kas Negara.
3. Barang bukti Nomor : 261 berupa 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020.
Terlampir dalam Berkas Perkara.
5) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

II. TERDAKWA TITOV FIRMAN HIDAYAT, S.H.

1) Menyatakan Terdakwa TITOV FIRMAN HIDAYAT, S.H. Bin UU HIDAYAT (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Primair Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

2) Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa TITOV FIRMAN HIDAYAT, S.H. Bin UU HIDAYAT (Alm) selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsidair kurungan 4 (empat) Bulan.
3) Menetapkan Barang Bukti dipergunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa ASEP SURYA KOMARA, S.H., M.Si.
4) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

III. TERDAKWA AGUS GUNAWAN, S.H.
1) Menyatakan Terdakwa AGUS GUNAWAN, S.H. Bin H. BUDIMAN (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Primair Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
2) Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa AGUS GUNAWAN, S.H. Bin H. BUDIMAN (Alm) selama 4 (empat) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair kurungan 2 (dua) Bulan.
3) Menetapkan Barang Bukti dipergunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa ASEP SURYA KOMARA, S.H., M.Si.
4) Membebankan kepada Terdakwa untuk
 membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terhadap Putusan tersebut para Terdakwa menyatakan pikir-pikir, Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir.

Pembacaan Putusan dihadiri oleh Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Keluarga serta Simpatisan para Terdakwa, Sidang berjalan aman dan lanca.(***)

Komentar0

Type above and press Enter to search.