GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

DPC Pospera Purwakarta Soroti TPK dari Unsur PNS

Ilustrasi/pusaran update

SIDIKJARI- DPC Pospera Purwakarta menyoroti seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di salah satu desa di Purwakarta.

TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan. TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

"Sebutan lain dari TPK adalah TPBJ (kepanjangan dari Tim Pengadaan Barang/Jasa). Penyebutan-penyebutan tersebut bagi Kami sah-sah saja,"ujar Sutisna Sonjaya, Ketua DPC Pospera Purwakarta, Senin, (10/6/2024).

Artinya secara substansi, mau pakai istilah TPK atau TPBJ sama saja karena merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan tugas dari Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan).

"Yang menjadi pertanyaan kami,bolehkah TPK berasal dari kalangan ASN?karena menurut pengetahuan kami ada 3 unsur yang bisa menjadi TPK di Desa yakni:
unsur perangkat Desa,unsur lembaga kemasyarakatan desa,dan/atau unsur masyarakat,"ungkap.

Jika di lihat dari Peraturan mentri Desa no 3 tahun 2015 tentang pendamping Desa,maka ASN aktif tidak boleh menjadi TPK dan bila kepala desa telah mengeluarkan SK TPK untuk ASN maka kepala desa telah melanggar Peraturan Menteri tersebut.

"ada dugaan ASN di kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta menjadi TPK di salah satu desa di kecamatan tersebut,"ujarnya.


Komentar0

Type above and press Enter to search.