Negara memberi kebebasan kepada seluruh elemen masyarakat untuk berserikat dan berkumpul tentang ormas,namun kebebasan itu harus tetap berada pada koridor hukum yang berlaku dan tidak melakukan penyimpangan yang bisa menyebabkan kerusakan terhadap negara.
Sebagai mitra pemerintah,ormas memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk mengontrol kinerja lembaga negara, terutama kebijakan yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat.
Untuk menjaga eksistensi keberadaan ormas,pemerintah sudah mencantumkannya dalam konstitusi negara yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017.Dengan Undang-Undang ini diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kebebasan berkumpul dan berserikat di berbagai sendi-sendi lingkungan masyarakat.
Ormas hendaklah berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan tidak mungkin dilakukan sendiri oleh pemerintah,di butuhkan partisipasi dan dukungan seluruh elemen,termasuk LSM maupun ormas,sebagai organisasi maupun lembaga yang hidup dan berkembang di Indonesia,dalam setiap gerak dan aktivitasnya harus menjunjung tinggi Pancasila serta azas yang berlaku di masyarakat berupa budaya,adat,dan etika.
Ormas bukan hanya sekadar pelengkap dalam sistem politik,tetapi merupakan elemen esensial dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa suara rakyat tetap didengar.
Oleh karena itu, penguatan kapasitas ormas serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peran strategisnya menjadi agenda yang perlu terus di perjuangkan demi masa depan demokrasi yang lebih matang dan berkelanjutan.
Komentar0