SIDIKJARI- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tengah menjadi sorotan publik terkait anggaran kegiatan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Meski kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang proses perizinan pembangunan dan pengoperasian bangunan, perhatian justru tertuju pada besaran dan rincian anggaran yang digunakan.
PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan, renovasi, atau perubahan pada gedung, menggantikan sistem lama berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, dan diterbitkan setelah bangunan memperoleh PBG.
Namun demikian, berdasarkan data yang tercantum di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun 2024, terdapat dua kode RUP yang berkaitan dengan anggaran sosialisasi PBG dan SLF.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUTR Purwakarta mengarahkan awak media untuk menghubungi Kepala Bidang Tata Bangunan (Kabid Tabang).
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kabid Tabang belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Selain anggaran sosialisasi PBG dan SLF, sejumlah kegiatan lain juga dipertanyakan, termasuk belanja dua paket sosialisasi yang tidak dijelaskan secara rinci peruntukannya.
Yang menjadi perhatian lebih lanjut adalah pengadaan jersey sosialisasi dan sepatu olahraga, serta belanja sepatu dinas yang disebutkan untuk keperluan sosialisasi semuanya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komentar0