SIDIKJARI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak).
Penetapan lima tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana saat dihubungi melalui sambungan telepone, pada Kamis 15 Mei 2025.
"Iya benar, Kejari Purwakarta telah menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta," kata Martha Dikutip dari sinarjabar.com
Martha menjelaskan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial SIH selaku kepala dinas, DH selaku PPTK, RJ (non ASN) AS selaku kontraktor dan TT selaku panitia lelang.
"Penyidik mempunyai alat bukti yang cukup terkait keterlibatan lima tersangka tersebut dalam dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta," ucap Martha.
"Penambahan kelima tersangka ini merupakan pengembangan dari penetapan dua tersangka lainnya yang telah dilakukan oleh penyidik Kejari Purwakarta," tambah Martha.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 25 Februari 2025, Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.
Kedua tersangka tersebut, yakni IR selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.
Kemudian tersangka kedua selaku pihak penyedia berinisial DEP.
"Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena proses penyidikan kasus ini masih berjalan," tegas Martha.
Komentar0