GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kasus Korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta, 6 Orang Ditahan, 1 Tersangka Diduga Mangkir

SIDIKJARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Kamis (5/6/2025).

Penahanan dilakukan setelah para tersangka diduga terlibat dalam korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil tahun anggaran 2023. 

Proyek tersebut ditujukan untuk 31 kelompok pembudidaya ikan di wilayah Kabupaten Purwakarta dengan nilai kontrak mencapai Rp2.265.430.609.

"Iya benar, hari ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta tahun 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis malam, 5 Juni 2025 dikutip dari sinarjabar.com.

Martha menjelaskan, Kejari Purwakarta telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni inisial IR, DEP, SIH, DH, RJ, AS dan TT.

Dalam pemanggilan sebagai tersangka hari ini, baru 6 orang yang hadir. 1 tersangka yakni SIH selaku kepala dinas belum hadir.

"1 tersangka belum datang yakni SIH, untuk yang 6 tersangka lainnya sudah datang dan langsung kita tahan," jelas Martha.

Kendati demikian, Kajari Purwakarta tidak menjelaskan, alasan SIH belum hadir ke kantor Kejari Purwakarta pada pemanggilan sebagai tersangka hari ini.

"Para tersangka kita tahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta," kata Martha Parulina Berliana.(Ctr)

Komentar0

Type above and press Enter to search.