GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Rieke Diah Pitaloka Dukung Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

SIDIKJARI- Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang membatalkan izin tambang di gugus pulau Raja Ampat pada hari ini, Selasa (10/6/2025).

Sebab, menurut Rieke Diah Pitaloka, Indonesia adalah negara maritim, yang gugus pulau pemaknaannya tak bisa dikerdilkan sebagai potensi eksplorasi mineral belaka.

"Gugus pulau, termasuk pulau-pulau kecil adalah benteng pertahanan dan kemanan negara. Sistem pertahanan rakyat semesta menggambarkan kesatuan rakyat dengan semesta (alam) dalam mempertahankan wilayah teritorial," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka melalui instagram, Selasa (10/6/2025).

"Pulau-pulau kecil bukan ruang hampa. Pulau adalah ruang hidup dan kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya, yang tak terpisahkan pula dari sosiologis dan historis Indonesia," sambung dia.

Rieke yakin Presiden Prabowo yang berlatar belakan prajurit TNI sangat memahami makna gugus pulau bagi pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan NKRI.

"Namun, apakah pemahaman yang sama juga dimiliki oleh Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup? Saya hanya mengingatkan sumpah jabatan bukan hanya diucapkan Presiden dan DPR, tapi juga diikrarkan oleh para menteri sebagai pembantu Presiden," kata dia.

"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya pada bangsa dan negara," sambung Rieke.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan pejabat negara jangan sampai lupa nikmat.

"#SaveRajaAmpat bukan hanya tentang menyelamatkan 5 pulau kecil. Tapi ini tentang #SaveKonstitusi #SaveIndonesia," papar dia.

"Saya percaya Presiden Prabowo akan melanjutkan langkah ini dengan meminta BUMN dan swasta bertanggung jawab dalam konservasi bekas tambang nikel Raja Ampat,"ungkapnya.

Kini, perhatian kita beralih ke Aceh. Empat pulau di Serambi Mekkah (Panjang, Lipan, Mangkir Ketek, Mangkir Gadang) sedang diincar atas nama peningkatan PAD. Kita harus waspada terhadap keserakahan yang berkedok pembangunan.

Dukung Presiden Prabowo untuk evaluasi menyeluruh izin tambang di seluruh gugus pulau NKRI, khususnya pulau kecil yang menurut UU hanya seluas ≤ 2000 km². Putusan MK No.35/PUU/XXI/2023 sudah jelas: dilarang menambang di pulau kecil.

Tindakan negara harus berdasarkan hukum dan sumpah jabatan.

Kesimpulan:

1. Tambang di pulau kecil melanggar UUD 1945 dan hukum yang berlaku.

2. IUP yang diterbitkan untuk pulau kecil cacat hukum.

3. Pejabat yang mendukung tambang di pulau kecil berarti melawan Presiden dan mengkhianati konstitusi.

Rekomendasi:

Dukung Presiden Prabowo #SaveGugusPulauNKRI:

1. Evaluasi dan batalkan seluruh IUP di pulau kecil.

2. Bongkar dan adili mafia IUP tanpa pandang bulu, termasuk di pusat dan daerah.

Komentar0

Type above and press Enter to search.