SIDIKJARI- Dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, memberikan kabar gembira yang mengundang antusiasme masyarakat.
Ia secara resmi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan dari tahun 1994 hingga 2024.
“Untuk warga Purwakarta tercinta, ini hadiah kemerdekaan dari kami. Tunggakan PBB perorangan dari tahun 1994 sampai 2024 dihapuskan. Enggak perlu bayar, enggak ada denda, pokoknya gratis. Warga cukup bayar PBB untuk tahun 2025 saja,” ujar Om Zein, Minggu (17/8/2025).
Kebijakan ini langsung disambut dengan sukacita oleh warga, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar.
Banyak yang menilai keputusan tersebut sebagai langkah bijak dan manusiawi di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Dengan penghapusan tunggakan ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak di masa depan, serta menciptakan semangat baru dalam membangun daerah.
“Ini bukan berarti kita memanjakan masyarakat, tapi kami ingin memulai lembaran baru. Mari kita songsong 2025 dengan semangat gotong royong dan kepatuhan bersama,” lanjut Om Zein.
Langkah progresif ini dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap beban ekonomi warganya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak secara tertib di tahun-tahun berikutnya.
Komentar0