SIDIKJARI- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten memiliki peran strategis dalam membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan, khususnya dalam Bidang Informasi dan Komunikasi publik (IKP)
Sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik, Diskominfo seharusnya menjadi institusi yang terbuka, responsif, dan komunikatif terhadap kebutuhan masyarakat.
Secara garis besar, fungsi Diskominfo meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan dan koordinasi di bidang komunikasi dan informatika.
Di antara tugas penting yang diemban adalah pengelolaan informasi publik, baik melalui website resmi pemerintah daerah, media sosial, hingga sistem informasi lainnya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Namun, pertanyaannya: sudahkah Diskominfo Purwakarta menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik?
Pasalnya, komunikasi antara Diskominfo dengan masyarakat kerap kali dinilai kurang terbuka.
Layanan informasi publik dianggap lambat, bahkan dalam beberapa kasus, sulit diakses oleh masyarakat yang membutuhkan kejelasan data atau dokumen resmi.
Tidak hanya itu, muncul juga anggapan bahwa sebagian pegawai di lingkungan Diskominfo terkesan menjaga jarak dengan publik.
Jangan-jangan Diskominfo diisi oleh orang-orang yang kurang memahami pentingnya komunikasi dua arah.
Kalau petugas pelayanan merasa dirinya lebih tinggi, dihormati, ditakuti, dan dituruti, lalu siapa yang melayani masyarakat?
Komentar0