SIDIKJARI — Anggaran belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta yang nilainya Kurang lebih Rp 16 miliar menjadi sorotan publik.
Besarnya anggaran tersebut memantik pertanyaan mengenai urgensi dan peruntukannya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Sadiyah memberikan penjelasan terkait asal usul anggaran tersebut.
Menurutnya, alokasi awal anggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat Badan Gizi Nasional (BGN).
“Awalnya memang untuk MBG. Untuk pembagiannya itu SD 50 persen, PAUD 30 persen, dan 20 persen SMP,” jelas Sadiyah.
Namun, Sadiyah menegaskan bahwa rencana penggunaan anggaran itu akhirnya tidak direalisasikan.
Hal tersebut terjadi karena juknis dari BGN tidak kunjung turun, sehingga kegiatan yang seharusnya menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dilaksanakan.
“Karena juknis dari pusat tidak turun, jadi kita tidak realisasikan,” tambahnya.
Dengan tidak adanya dasar pelaksanaan, Dinas Pendidikan kemudian melakukan penyesuaian dalam perubahan anggaran.
Sadiyah menyebut bahwa dana tersebut dialihkan ke bidang sarana dan prasarana (sapras).
“Dalam perubahan anggaran dialihkeun ke sapras,” ujarnya.
"Dari total anggaran hampir Rp 16 miliar tersebut, sekitar Rp 12 miliar dialihkan, sementara sisanya ditarik kembali ke kas daerah atau disesuaikan dengan mekanisme anggaran yang berlaku,"pungkasnya.
Komentar0