SIDIKJARI- DPC Pospera Purwakarta menggelar audiensi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan bahwa PT Ansa Tekno Indonesia melakukan aktivitas produksi tanpa memiliki perizinan yang lengkap.
Audiensi tersebut berlangsung di Aula Kesbangpol Purwakarta dengan menghadirkan, Kesabngpol DPC Pospera, Intel Kodim 0619, Intel Polres Purwakarta, Satpol PP, Dinas PTSP, Polres Purwakarta, Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja, Dinas PUPR, Bapenda, serta Dinas Lingkungan Hidup, Rabu, (26/11/2025).
Dalam pertemuan itu, sejumlah temuan dan pernyataan dari berbagai OPD menguatkan dugaan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang produksi tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan dan diduga tidak sesuai peruntukan lokasi.
PTSP: Izin NIB dan Izin usaha Produksi
Perwakilan Dinas PTSP menegaskan bahwa izin yang dimiliki PT Ansa Tekno Indonesia merupakan izin usaha Industri.
Namun, aktivitas yang dilakukan di lokasi bukan sekadar penyimpanan, melainkan kegiatan produksi.
“Tapi kami fokus pada fungsinya, yaitu usaha Produksinya,” terang perwakilan PTSP.
**PUTR: Lokasi di Area Pemukiman, Bangunan Hanya Berizin sebagai Gudang**
Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menyampaikan bahwa PT Ansa Tekno Indonesia berdiri di wilayah pemukiman.
Selain itu, bangunan yang digunakan perusahaan disebutkan hanya berfungsi sebagai gudang, bukan untuk aktivitas produksi.
“Bangunannya adalah gudang, bukan peruntukan untuk kegiatan produksi,” ungkap perwakilan PUTR.
Hal ini dinilai sebagai pelanggaran karena aktivitas produksi tidak boleh dilakukan di zona pemukiman dan tanpa peruntukan industri.
**Bapenda: PT Ansa Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan**
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebutkan bahwa PT Ansa Tekno Indonesia belum tercatat sebagai wajib pajak badan.
Berdasarkan data yang ada, dua dokumen SPPt yang tercatat masih atas nama perorangan.
“Perusahaan belum terdaftar sebagai wajib pajak badan. SPPt yang kami temukan masih atas nama perorangan,” jelas Bapenda.
Hal ini menandakan perusahaan belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
**Bagian Hukum: Perusahaan Harus Penuhi Izin Lingkungan, Persetujuan Lingkungan, dan PBG**
Dari bagian hukum pemerintah daerah, dijelaskan bahwa pendirian perusahaan wajib melalui sejumlah perizinan utama seperti izin lingkungan, persetujuan lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pelaksanaan operasional PT Ansa tidak sesuai peruntukan. Dari sisi perizinan, perusahaan harus memiliki izin lingkungan, persetujuan lingkungan, dan PBG,” tegas pihak bagian hukum.
Perusahaan juga dinilai melanggar ketentuan karena mengubah fungsi bangunan dari gudang menjadi tempat produksi tanpa izin yang sah.
**Disnaker: Tidak Mengetahui Keberadaan Perusahaan**
Pernyataan mengejutkan datang dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Mereka mengaku tidak mengetahui adanya perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut.
“Kami tidak mengetahui adanya perusahaan yang berdiri di sana,” ujar perwakilan Disnaker.
Kondisi ini menunjukkan bahwa PT Ansa belum melakukan pelaporan ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja.
**Pospera: Banyak Temuan, PT Ansa Harus Dihentikan Sementara Jika Belum Lengkap Izin**
DPC Pospera menegaskan bahwa rangkaian temuan tersebut memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran serius, mulai dari peruntukan lokasi, perizinan, hingga kewajiban perpajakan.
Pospera meminta pemerintah daerah melakukan tindakan tegas untuk mencegah potensi pelanggaran yang lebih besar.
“Dari temuan OPD terkait, terlihat jelas perusahaan ini belum memenuhi izin, tidak bayar pajak, dan tidak sesuai peruntukan. Harus ada langkah tegas.”tegasnya.
**Kesimpulan Sementara Audiensi**
Dari hasil audiensi, ditemukan beberapa poin penting:
* PT Ansa Tekno Indonesia diduga tidak mengantongi izin lingkungan dan izin operasional.
* Berdiri di zona pemukiman dan berada di bangunan yang hanya berizin sebagai gudang.
* Belum terdaftar sebagai wajib pajak badan.
* Belum melapor ke Dinas Tenaga Kerja.
* Ada sejumlah izin yang harus diperbaiki dan dipenuhi oleh perusahaan.
*para OPD untuk melakukan Kajian Teknis
Pihak OPD akan melakukan peninjauan langsung serta koordinasi lanjutan untuk memastikan penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komentar0