SIDIKJARI- Kontraktor di kabupaten Majalengka mengeluhkan adanya keterlambatan pembayaran proyek pemerintah. Tuduhan ini mengarah pada proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat, yang dianggap memperlambat pencairan dana.
Menanggapi tudingan tersebut Kepala Inspektur Kabupaten Majalengka Hendra Krisniawan, S.STP., M.Tr.I.P kepada Wartawan menyampaikan, tudingan keterlambatan tersebut terjadi hanya pada pekerjaan di dinas PUTR, salah satunya pada pekerjaan rehabilitasi jalan , Inspektorat melakukan audit dimulai dari pengukuran ketebalan jalan atau Coring dan lain sebagainya yang dilakukan oleh Lima Irban dan bekerja sama dengan bidang Lab PUTR yang saat ini hanya memiliki dua buah alat untuk pengetesan Coring, sementara tempat dikerjakannya proyek tersebut berada dibanyak wilayah,
Kendati demikian Ia mengaku pihaknya sudah bekerja sesuai dengan surat edaran Bupati yakni proses audit maksimal selama sepuluh hari sebelum masa kontrak berakhir,
"Terlepas dari keterbatasan itu Sejauh ini kami sudah bekerja sesuai dengan koridor waktu, jadi kami membantah pihak kami menghambat proses pencairan, silahkan konfirmasikan juga hal ini kepada dinas PUTR," terangnya
Hendra menambahkan, selanjutnya dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa hasil dari audit pihak Inspektorat tidak menjadi acuan atau persyaratan dalam proses pembayaran, bisa saja pihak PUTR melakukan pembayaran 100 % , tapi kalau ada temuan pihak pengusaha harus siap mengembalikan kelebihan bayar, atau pembayaran sesuai dengan jumlah volume yang dikerjakan,
"Jadi kalau pihak pengusaha merasa dihambat oleh Kami, silahkan buktikan saja dimana menghambatnya," ucapnya.
Disinggung tentang pernyataan Bupati Majalengka Eman Suherman bahwasanya akan melakukan black list terhadap beberapa nama perusahaan yang belum atau tidak mengembalikan kelebihan bayar tahun anggaran 2024 , menurutnya hal itu adalah sebuah kebijakan bupati yang harus ditangkap dan dilaksanakan oleh tiap-tiap OPD yang melaksanakan pekerjan baik fisik mau pun non fisik bila mana ada temuan dari pihak BPK,
"Saya sangat mengapresiasi kebijakan bupati tersebut, karena hal ini sebagai peringatan kepada para pengusaha agar bekerja lebih baik, punya tanggung jawab, dan tentunya kerugian negara dapat teratasi," pungkasnya. (salman)
Komentar0