SIDIKJARI – Keberadaan Koordinator Kelas (Koorlas) atau yang di kenal perwakilan kelas kembali menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat, terutama setelah mencuat di media sosial TikTok.
Akun @omzein_bupatiaing menjadi wadah bagi wali murid untuk menyuarakan keresahan mereka, bahkan mendesak agar sistem Koorlas dihapuskan dari sekolah-sekolah.
Dalam unggahannya, akun TikTok @omzein_bupatiaing dengan caption "jika Koorlas bikin mudharat, Bubarkan, jika bikin mashlahat, Pertahankan" menarik perhatian banyak pihak.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein, turut memberikan tanggapannya.
Menurutnya, Koorlas awalnya bertujuan sebagai jembatan komunikasi antara sekolah dan orang tua siswa.
"Jadi sebenarnya ada Koorlas, itu sebagai jembatan komunikasi antara sekolah dengan orang tua siswa, namun sekarang banyak Koorlas yang keluar dari peran dan fungsinya, jadi akhirnya para orang tua siswa jadi komplain," ujar Om Zein, dikutip dari akun TikTok @Omzein.
Berbagai komentar dari netizen pun membanjiri unggahan tersebut. Beberapa di antaranya:
- "tapi mending a napos aja pak .. kembalikan sistem pengajaran seperti dlu," tulis seorang netizen.
-@maksimaal8:baheula mah owoh korlas owoh komite ... sakola tenang iuran Ngan SPP hungkul Mayar ka sakola ... ayeunamah lalieur
- @Cherrybdg.olshop:nya lalieur ayeuna mah teh, beli sapu,beli alat pel ge sampe ka tissu d kelas ge beli ku uang kas
- "maaf paaa, lebih baik bubarkan saja, anak" meh wanter, tau tanggung jawab disekolah, ada etika pada guru disekolah. biar yang piket itu anak" bukan Ema" nya," kata seorang warganet.
- Akun @Cewe Oleng menulis, "uang kas nya itu loh tiap tahun naik terus😩sok karunya anu boga anak sakola na lbh ti hiji budak,misal adi na kls 1,lancek na kls 3,bayar uangkas per bln na paling letik 20rb/bln tina hiji budak (uang kas-nya itu loh tiap tahun naik terus, kasihan yang punya anak sekolah lebih dari satu, misalnya adiknya kelas 1, kakaknya kelas 3, bayar uang kas per bulan paling sedikit 20 ribu per bulan dari satu anak)."
-@its me:jaman dulu ga ada korlas²an,tujuannya biar anak mandiri, jujur dan bertanggung jawab.
Dinas Pendidikan Purwakarta diketahui telah mengeluarkan surat edaran penghapusan Koorlas atau sejenisnya karena dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Jika ditemukan Sekolah yang melanggar surat edaran ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Purwakarta terkait desakan tersebut.
Masyarakat Purwakarta menanti langkah konkret dari Bupati Om Zein untuk mengambil tindaka tegas penghapusan korlas di sekolah-sekolah.
Komentar0