SIDIKJARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan publik terkait dugaan kurangnya tindakan tegas terhadap PT Ansa Teknologi Indonesia sebuah perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin selama belasan tahun di wilayah tersebut.
Sekretaris Pospera, Panuntun Catur Supangkat, menilai Satpol PP Purwakarta tidak memiliki keberanian untuk menutup sementara perusahaan tersebut selama proses perizinan belum ditempuh.
"Padahal sudah jelas bermasalah tak berizin, Satpol PP dinilai tidak punya nyali menutup perusahaan itu selama perizinan belum terpenuhi," ujarnya.
Ia menambahkan padahal Satpol PP sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut.
"Sampai saat ini perusahaan tersebut masih berjalan. Ada apa dengan Satpol PP? Jangan-jangan masuk angin," sindirnya.
Saat ditanya Pospera, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Purwakarta, Mimid, mengklaim bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan perusahaan.
Tindak lanjut dari pemanggilan tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
"Dibuatkan Berita Acara (BA), DPUTR meminta kajian ulang karena tidak menghadirkan pemangku keputusan. PT Ansa bersedia untuk pindah lokasi sesuai ketentuan jika tidak memenuhi ketentuan," ungkap Mimid.
Saat ditanya oleh Pospera, apakah saat ini perusahaan sudah sesuai ketentuan, Kabid Gakda tidak memberikan jawaban.
"Karena yang saya tahu, jika pabrik bermasalah dan tidak mengurus izin, seharusnya ditutup sementara," tegas Catur.
Komentar0