GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Purwakarta Dukung Keadilan Restoratif: Bupati Om Zein Hadiri Penandatanganan MoU

SIDIKJARI- Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen, menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Bupati/Walikota se-Jawa Barat. 

Acara ini berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.
 
Penandatanganan MoU dan PKS ini menandai komitmen bersama untuk mengimplementasikan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui mekanisme Pidana Kerja Sosial. 

Inisiatif ini sejalan dengan semangat pembaharuan yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. 

Pidana Kerja Sosial memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan sosial yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
 
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. 

Ia melihat Pidana Kerja Sosial sebagai peluang untuk mendorong pembaharuan sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput. 

Dedi Mulyadi menekankan dua aspek penting yang sejalan dengan implementasi Pidana Kerja Sosial, yaitu penciptaan lapangan kerja padat karya dan peningkatan layanan publik, seperti penyediaan tempat pengaduan oleh pemerintah.
 
Acara ini juga diisi dengan pemaparan dari Direktur Utama Jamkrindo yang mengindikasikan potensi sinergi dalam memberikan jaminan atau dukungan terhadap program-program yang akan dijalankan. 

Rangkaian acara diakhiri dengan sesi foto bersama, menyanyikan lagu kebangsaan "Bagimu Negeri," dan kegiatan ramah tamah.
 
Turut hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), para Kajari se-Jawa Barat, Bupati/Walikota se-Jawa Barat, serta jajaran kejaksaan lainnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.