SIDIKJARI – Langkah tegas Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein saat melakukan inspeksi mendadak ke tempat pemotongan ayam di Jalan Raya Simpang kini berlanjut ke tahap penertiban yang lebih luas,Senin,(22/6/2026).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta memastikan akan melakukan pendataan terhadap tempat-tempat pemotongan ayam lain yang sudah dan belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Rencana pendataan tersebut disampaikan Plt Sekretaris Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menyusul adanya temuan aktivitas usaha pemotongan ayam yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurut Teguh, pendataan akan dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah tempat pemotongan ayam yang beroperasi, status perizinan yang dimiliki, serta sejauh mana kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan limbah hasil pemotongan.
“Kami akan melakukan pendataan terhadap tempat-tempat pemotongan ayam yang ada di Purwakarta, terutama yang diduga belum mengantongi izin IPAL. Ini penting agar pemerintah memiliki data yang jelas, mana yang sudah memenuhi ketentuan dan mana yang harus segera dibenahi,” ujar Teguh Juarsa.
Ia menegaskan, langkah pendataan bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, melainkan juga sebagai bagian dari proses pembinaan agar para pelaku usaha dapat melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Namun demikian, Satpol PP tetap menekankan bahwa setiap aktivitas usaha harus mematuhi aturan yang berlaku.
Sebab, usaha pemotongan ayam merupakan kegiatan yang menghasilkan limbah cair maupun limbah padat, sehingga pengelolaannya tidak bisa dianggap sepele.
“Kalau usaha itu menimbulkan limbah, tentu harus ada pengelolaan yang jelas. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan, tetapi dampaknya justru dirasakan masyarakat sekitar. Karena itu, kami akan koordinasi dengan dinas teknis untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinan dan pengelolaan lingkungannya,” tegas Teguh.
Pendataan ini juga akan melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perangkat daerah terkait lainnya.
Tujuannya agar proses penertiban tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh persoalan teknis di lapangan, seperti sistem pengolahan limbah, kebersihan lokasi usaha, hingga potensi gangguan terhadap warga sekitar.
Teguh menambahkan, apabila dalam proses pendataan ditemukan adanya usaha yang benar-benar belum memenuhi ketentuan, maka pemerintah akan memberikan arahan dan langkah pembinaan terlebih dahulu.
Namun jika pelanggaran tetap dibiarkan dan tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, maka penegakan aturan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, pemerintah daerah ingin usaha tetap berjalan, ekonomi masyarakat tetap tumbuh, tetapi semuanya harus tertib. Jangan sampai ada kegiatan usaha yang justru menimbulkan pencemaran, mengganggu kenyamanan warga, atau menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Satpol PP Purwakarta menilai, penataan usaha pemotongan ayam menjadi penting karena selain menyangkut ketertiban usaha, juga berkaitan erat dengan kesehatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Ke depan, hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah lanjutan, baik dalam bentuk pembinaan, penertiban, maupun penegakan aturan.
Dengan pendataan ini, Pemkab Purwakarta berharap seluruh usaha pemotongan ayam dapat beroperasi secara legal, tertib, dan memenuhi standar lingkungan, sehingga aktivitas ekonomi tetap tumbuh tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
Komentar0