SIDIKJARI- Selain masalah anggaran untuk ketahanan pangan yang sering disalahgunakan, sekarang muncul dugaan baru.
Dana Desa yang seharusnya dipakai untuk program digitalisasi desa di Purwakarta pada tahun 2025, malah diduga jadi ajang korupsi.
Program ini, yang seharusnya membuat desa lebih maju dan transparan, justru dicurigai jadi tempat mencari keuntungan pribadi.
Menurut Panuntun Catur Supangkat, dari DPC Pospera Purwakarta, program digitalisasi desa (salah satunya membuat website desa) diduga jadi lahan korupsi karena ada celah dalam anggaran.
Setiap desa di Purwakarta kabarnya menganggarkan Rp 20 juta dari Dana Desa tahun 2025 untuk program ini. Tapi, kenyataannya di lapangan menimbulkan banyak pertanyaan.
Catur menjelaskan, ada dugaan bahwa pihak yang membuat website memberikan cashback (uang kembali) sebesar Rp 7 juta kepada setiap kepala desa di Purwakarta.
Bahkan, ada juga laporan bahwa Sekretaris Desa dan Bendahara Desa ikut menerima uang cashback ini. Tentu saja, ini melanggar aturan tentang bagaimana uang desa seharusnya dikelola dengan jujur dan terbuka.
Jika ini benar terjadi di 183 desa di Purwakarta, jumlah uang yang diselewengkan bisa sangat besar.
"Selain itu, ada juga dugaan harga yang dinaikkan (mark up). Seharusnya, biaya membuat desain website dan membeli nama domain tidak lebih dari Rp 5 juta. Selisih harga yang cukup besar ini membuat kami curiga ada mark up anggaran yang dilakukan dengan sengaja," kata Catur.
Dugaan korupsi dana rakyat ini membuat masyarakat marah. Mereka menuntut agar polisi dan jaksa segera bertindak untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam program digitalisasi desa ini sampai tuntas.
"Kami tidak ingin uang desa yang seharusnya dipakai untuk menyejahterakan masyarakat, malah dikorupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Catur kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Kita berharap aparat penegak hukum bisa segera melakukan penyelidikan secara profesional dan terbuka. Jika memang terbukti ada korupsi, para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi desa ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam mengelola uang desa. Masyarakat harus lebih aktif mengawasi penggunaan Dana Desa dan berani melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Pemerintah daerah juga harus lebih sering memberikan pelatihan dan pengawasan kepada pemerintah desa. Sistem pengawasan internal harus diperkuat agar korupsi bisa dicegah sejak awal.
Program digitalisasi desa seharusnya menjadi cara untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan desa. Tapi, jika program ini malah jadi tempat korupsi, tujuan baik itu tidak akan pernah tercapai. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk memastikan uang desa digunakan dengan benar.
Komentar0