SIDIKJARI – Sekretaris Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Majalengka, Rian BetMen, menyoroti keras dugaan praktik pungutan liar terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang terjadi di Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Tindakan yang diduga terjadi itu dinilai tidak hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Dugaan pungli ini mencuat setelah adanya laporan dari warga penerima manfaat (KPM) di Desa Ciparay yang mengaku tidak menerima bantuan secara utuh. Pemungutan tersebut diduga dilakukan dengan berbagai dalih yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menanggapi hal ini, BetMen menegaskan bahwa Bantuan Sosial (Bansos) atau BLT adalah hak mutlak masyarakat tidak mampu yang telah dianggarkan oleh Negara sebagai jaring pengaman sosial.
"Saya menerima informasi dan keluhan masyarakat mengenai adanya dugaan penyunatan atau pemotongan dana BLT Kesra di Desa Ciparay. Apapun alasannya baik dalih pemerataan, biaya administrasi, atau sumbangan sukarela yang dipaksakan jika tidak ada regulasi resmi, itu adalah pungutan liar (pungli) dan melanggar hukum," tegasnya.
Lanjut BetMen, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan Satgas Saber Pungli telah berkali-kali memperingatkan perangkat desa dan penyalur bantuan untuk tidak melakukan pemotongan sepeser pun. Dana tersebut harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Ini bukan sekadar masalah nominal, tapi masalah integritas dan hak rakyat kecil. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, memotong hak orang miskin adalah tindakan yang tidak bermoral. Secara hukum, ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang," ujarnya lebih lanjut.
Atas dugaan kasus ini, BetMen menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Pengembalian Dana: Mendesak pihak-pihak yang terlibat untuk segera mengembalikan uang yang telah dipotong kepada warga KPM secara utuh tanpa syarat.
2. Transparansi Pemerintah Desa: Meminta Pemerintah Desa Ciparay untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dugaan pemotongan ini.
3. Tindakan Aparat Penegak Hukum: Mendorong Kepolisian, Kejaksaan Negeri Majalengka, dan Inspektorat untuk turun tangan melakukan penyelidikan. Jika terbukti ada unsur pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum untuk memberikan efek jera.
"Kami akan mengawal kasus ini. Jangan main-main dengan hak rakyat. Saya harap Aparat Penegak Hukum (APH) di Majalengka responsif terhadap keluhan warga ini," tutup BetMen. (Salia Waluya).
Komentar0