SIDIKJARI- Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program strategis pemerintah pusat yang digulirkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA).
Program ini sepenuhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bukan merupakan dana dari dinas daerah.
Meski bersumber dari APBN, mekanisme pengusulan lokasi P3-TGAI bersifat terbuka. Usulan dapat diajukan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi/Kabupaten/Kota, anggota DPR RI, maupun kelompok tani pemakai air seperti P3A, GP3A, atau IP3A.
Seluruh pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem resmi Kementerian PUPR dilaman https://pu.go.id/bantuanpemerintah](https://pu.go.id/bantuanpemerintah).
Lalu, seperti apa proses yang terjadi di Kabupaten Purwakarta?
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pengajuan program P3-TGAI di Purwakarta disebut-sebut tetap melalui mekanisme yang berlaku secara nasional, yakni pengusulan oleh kelompok tani atau pemangku kepentingan, yang kemudian diverifikasi secara berjenjang sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Namun demikian, muncul kabar bahwa bidang Sumber Daya Air (SDA) di lingkungan Dinas PUTR setempat terlihat cukup dominan dalam proses pelaksanaan di lapangan.
Bahkan beredar informasi bahwa pejabat setingkat kepala bidang (Kabid) disebut-sebut turun langsung melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi kegiatan P3-TGAI.
Diberitakan sebelumnya, beberapa penerima manfaat mengeluhkan adanya potongan anggaran dari program, meski detailnya belum jelas.
Pertanyaan publik pun mengemuka: jika dana program diduga adanya pungli, sejauh mana manfaat langsung benar-benar sampai ke tangan petani?
Keluhan ini menimbulkan perdebatan tentang transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan P3-TGAI.
Para petani yang menjadi ujung tombak program ini mengandalkan dana untuk merehabilitasi lahan dan jaringan irigasi mereka sendiri.
Jika potongan anggaran benar terjadi, efektivitas program untuk meningkatkan kesejahteraan petani patut dipertanyakan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUTR Purwakarta terkait sejauh mana keterlibatan pejabat struktural dalam tahapan lapangan program tersebut, serta apakah hal itu merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan atau hanya sebatas monitoring informal. (CTR)
Komentar0