GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Diduga kuat Oknum Prades Pungut Biaya, Warga Pejamben Menanti Program Bedah Rumah Tak Kunjung Realisasi

SIDIKJARI- Mencuatnya dugaan praktik ilegal atau pungutan liar (Pungli) terhadap warga terjadi di Desa Pejamben, Kecamatan Cerita, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Berdasarkan informasi dan konfirmasi waraga setempat Arja mengungkapkan bahwasanya, pada tahun 2024 lalu orang tuanya sempat dimintai biaya oleh salah seorang oknum yang mengiming-imingi bantuan bedah rumah atau program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

"waktu itu orang tua saya dimintai biaya oleh staf desa untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni, namun hingga kini program tersebut belum juga realisasi. Dikarenakan rumah orang tua hampir roboh hingga akhirnya secara swadaya kami bersama keluarga terpaksa memperbaiki sendiri. "terangnya pada jumat, (18/1/2026). 

Dugaan tersebut semakin menguat setelah satu warga Janti, mengatakan dirinya pernah didatangi petugas desa bahwa rumahnya akan diusulkan pada program bedah rumah. 

"padahal biaya senilai tujuh ratus ribu sudah diberikan tapi sampai detik ini pihak desa belum juga memeberikan informasi kapan program itu realisasi, "Dengan raut wajah penasaran

Saat diwawancara oleh media, Sodri merupakan staf desa yang sempat dituding diduga melakukan pungutan dirinya pun membantah, bahwa uang yang diterima tersebut untuk mengurus surat kepemilikan tanah bukan administrasi program RTLH melainkan untuk mengurus surat-surat atau legalitas kepemilikan tanah waraga yang nantinya akan di usulkan pada program tersebut. 

"saat itu tidak semua warga memeberi kepada saya, ada juga yang ke pak kades langsung. Setau saya hanya ada dua orang warga kampung gereweuk yang fulf memeberi senilai tujuh ratus ribu. " tutunya 

Lebih jauh ia menerangkan, "saat itu saya hanya menjalankan perintah kades untuk merekrut sebanyak tiga puluh kepala keluarga untuk program bedah rumah, adapun mengenai nilai biaya yang sempat saya terima dari warga saat itu langsung diserahkan ke kades. "imbuhnya 

Kasus ini menjadi perhatian publik, jika benar itu terjadi Pungutan liar (pungli) dalam usulan bedah rumah adalah praktik ilegal di mana oknum meminta uang dari warga miskin yang seharusnya menerima bantuan. 

Hingga berita ini ditayangkan pemerintah Desa setempat belum memeberikan keterangan secara resmi terkait dugaan tersebut, media ini pun masih membuka ruang untuk kelarifikasi. (Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.