SIDIKJARI — Kepala Desa (Kades) Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Entin Suhartini, angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menuding adanya penyelewengan Dana Desa sebesar Rp100 juta serta anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Entin menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti yang sah.
Ia menyatakan penggunaan anggaran di Desa Tajursindang telah dilaksanakan sesuai aturan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
“Anggaran tersebut sudah terealisasi sebagaimana mestinya. Kami selalu ekstra hati-hati dalam menggunakan anggaran desa dan semuanya dapat kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Entin, Kamis (15/01/2025).
Menurut Entin, mekanisme pengawasan terhadap keuangan desa telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa Inspektorat Kabupaten Purwakarta secara rutin melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Setiap penggunaan anggaran desa selalu diawasi. Inspektorat secara berkala melakukan pemeriksaan, sehingga tidak benar jika disebut tidak transparan,” katanya.
Entin juga menyayangkan munculnya opini publik yang berkembang tanpa didukung bukti otentik.
Ia menilai setiap pemberitaan yang bersifat tuduhan semestinya dilandasi fakta hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Program yang bersumber dari dana desa diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat desa guna membantu meningkatkan taraf hidup warga,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum tentu kebenarannya.
Komentar0