SIDIKJARI — Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai tahun 2026 menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan proyek infrastruktur.
Setiap pembayaran proyek infrastruktur wajib diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat sebelum dilakukan pencairan anggaran.
Kebijakan ini merupakan upaya penguatan koreksi internal sejak tahap awal pelaksanaan kegiatan.
Bupati Purwakarta,Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein,mengatakan, bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi kesalahan administrasi, penyimpangan anggaran, serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mulai tahun 2026, sebelum pembayaran proyek infrastruktur dilakukan, harus diperiksa lebih dulu oleh Inspektorat lebih awal,"ujar Bupati,dikutip di akun TikTok resmi @omzeinbupatiaing.
Ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Om Zein menegaskan bahwa pembayaran hanya akan dilakukan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar telah diterapkan dan dilaksanakan di lapangan.
“kita hanya membayarkan volume yang terpasang, itu yang dibayarkan, berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat” tegasnya.
Melalui mekanisme pemeriksaan awal ini, diharapkan setiap perangkat daerah dan pelaksana proyek dapat melakukan perbaikan sejak dini apabila ditemukan kekeliruan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Inspektorat Kabupaten Purwakarta akan berperan aktif melakukan verifikasi dokumen, kesesuaian volume pekerjaan, serta kelengkapan administrasi sebelum rekomendasi pembayaran diberikan.
"Dengan sistem ini, kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purwakarta diharapkan semakin meningkat dan tepat sasaran,"ucapnya.
Komentar0