GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Usai Viral Pemberitaan Dugaan Pungli, Kades Pejamben Diduga Intimidasi Warga Dengan Ancaman Laporan Polisi

SIDIKJARI- Alih-alih meredam polemik secara terbuka dan transparan, Kepala Desa Pejamben, Kabupaten Pandeglang, justru diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap warganya sendiri.

Hal ini terjadi setelah pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan dokumen surat hibah viral di sejumlah media.

Berdasarkan penelusuran, kepala desa dilaporkan mendatangi satu per satu warga yang sebelumnya mengaku dimintai uang dalam proses pembuatan dokumen hibah.

Kedatangan tersebut bukan untuk memberikan klarifikasi resmi, melainkan justru menimbulkan rasa takut di kalangan warga. 

Salah seorang warga Desa Pejamben yang enggan disebutkan identitasnya mengaku merasa terintimidasi dan tertekan setelah didatangi langsung oleh kepala desa.

“Kami didatangi ke rumah, lalu ditakut-takuti akan dilaporkan ke polisi. Kami ini orang kecil, tidak paham hukum. Mendengar kata polisi saja kami sudah takut,” ungkapnya.

Menurut warga tersebut, kepala desa menyatakan bahwa uang yang telah dipungut bukanlah pungli, melainkan biaya pembuatan dokumen surat hibah. Bahkan, kepala desa mengklaim bahwa persoalan tersebut telah selesai dan telah diklarifikasi kepada pihak media.

“Pak lurah bilang itu biaya hibah, dan katanya ke media juga sudah beres. Jadi kami diminta tidak memperpanjang masalah,” tambahnya.

Namun demikian, hingga saat ini tidak ditemukan adanya klarifikasi resmi secara tertulis atau pernyataan terbuka kepada publik yang menjelaskan dasar hukum pungutan tersebut.

Aktivis Pandeglang, Unu, menilai tindakan kepala desa mendatangi warga pasca pemberitaan justru memunculkan dugaan baru, yakni adanya upaya pembungkaman dan intimidasi terhadap masyarakat.

“Kalau memang tidak ada pungli, seharusnya dijelaskan secara terbuka, bukan dengan mendatangi warga satu per satu dan menyebut ancaman laporan polisi. Ini justru menimbulkan kecurigaan,” tegas Unu.

Unu juga menyoroti besarnya nominal pungutan yang disebut mencapai Rp700.000 per dokumen hibah. Menurutnya, angka tersebut patut dipertanyakan karena tidak semua pungutan administrasi desa dibenarkan secara hukum.

“Pertanyaannya sederhana, apa dasar hukumnya” Peraturan desa, perbup, atau undang-undang apa yang mengatur biaya sebesar itu” Jangan sampai masyarakat dimanfaatkan karena ketidaktahuan mereka,” ujarnya.

Ia mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang untuk segera turun tangan dan melakukan klarifikasi serta pengawasan terhadap dugaan praktik pungutan tersebut.

DPMD jangan diam. Harus ada penjelasan resmi dan terbuka ke publik, lengkap dengan dasar hukum tertulis, agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi tertekan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pejamben belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait dugaan intimidasi maupun dasar hukum pungutan pembuatan dokumen surat hibah tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.//tim//

Komentar0

Type above and press Enter to search.