SIDIKJARI — Kinerja Polres Nias Selatan tengah menjadi sorotan publik. Sorotan ini muncul menyusul penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Nias Selatan, yang dinilai tidak berjalan secara profesional dan transparan.
Dalam perkara tersebut, korban diketahui bernama Fermatanila Hulu. Kasus ini mendapat perhatian serius dari kuasa hukum korban, Arman Telaumbanua, yang menyampaikan keberatannya atas sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukum.
Melalui sambungan telepon seluler kepada wartawan pada Senin, 23 Februari 2026, Arman menjelaskan bahwa kejanggalan sudah terlihat sejak tahap penetapan tersangka hingga tidak dilakukannya upaya penahanan.
“Awalnya kami menerima pemberitahuan bahwa telah ditetapkan enam orang tersangka dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH). Namun dalam SP2HP terakhir, kami diberitahu bahwa tersangka yang ditetapkan hanya tinggal empat orang dewasa dan satu ABH. Artinya, ada dua nama tersangka yang sebelumnya ditetapkan justru dihapuskan oleh Polres Nias Selatan,” ujar Arman.
Menurut Arman, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi dan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara ini.
Ia juga menyoroti tidak adanya penahanan terhadap para tersangka, padahal ancaman pidana dalam kasus pengeroyokan tersebut diketahui berada di atas lima tahun penjara.
“Ini semakin janggal, karena seharusnya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, para tersangka dapat dilakukan penahanan. Penahanan penting agar korban merasakan adanya keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Arman menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Nias Selatan dan Kasat Reskrim Polres Nisel.
Dalam surat tersebut, ia mendesak agar dua tersangka yang sebelumnya dihapuskan namanya kembali ditetapkan sebagai tersangka, serta meminta agar seluruh tersangka segera dilakukan penahanan.
“Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada tindak lanjut atas permintaan tersebut, maka kami akan menempuh upaya hukum praperadilan di **Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” pungkas Arman.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar penanganannya dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi korban.
Komentar0