SIDIKJARI- Manajemen PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (Japfa) memastikan seluruh unit usaha yang beroperasi telah mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kelengkapan izin penggunaan air yang aktif dan sah. 

Kepatuhan tersebut juga mencakup unit usaha yang berlokasi di Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.

HRD Regional Purwakarta Japfa, Rian Dwi Prasetya, menegaskan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 

Hal itu dilakukan melalui pendataan serta dokumentasi perizinan yang tertib dan terbarukan pada seluruh unit operasional.

“Berdasarkan data perizinan terbaru, terdapat 12 unit operasional yang telah mengantongi izin penggunaan air resmi dengan nomor izin terdaftar dan masa berlaku yang jelas. Dari total tersebut, 3 izin diterbitkan pada 2023, 9 izin pada 2024, dan 5 izin pada 2025,” ujar Rian kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, sejumlah unit memiliki masa berlaku izin hingga 17 November 2027. Kelengkapan perizinan ini menjadi bagian penting dari komitmen perusahaan untuk menjalankan operasional yang taat hukum, transparan, serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air.

“Kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam mendukung keberlanjutan usaha sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar wilayah operasional,” jelasnya.

Dengan kepemilikan izin yang lengkap dan pemantauan masa berlaku secara berkala, Japfa memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga telah menyiapkan langkah-langkah perpanjangan izin sebelum masa berlakunya berakhir.

“Japfa terus berkomitmen menerapkan praktik operasional berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan, masyarakat, dan lingkungan,” tambah Rian.

Implementasi CSR dan Penyerapan Tenaga Kerja

Selain kepatuhan regulasi, Japfa juga menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) secara berkelanjutan. Untuk Unit Kiarapedes 1 dan Kiarapedes 2, program CSR tahun 2025 disalurkan melalui berbagai bentuk partisipasi proposal insidental, di antaranya dukungan kegiatan keagamaan, Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), pembangunan fasilitas umum, serta bantuan sosial lainnya.

“Kami juga menyalurkan program peduli lingkungan bagi warga, tokoh masyarakat, dan aparatur desa melalui Pemerintah Desa saat musim Lebaran. Selain itu, ada dukungan rutin untuk posyandu, penyediaan hewan kurban, serta pemanfaatan pupuk kikisan kandang yang dikelola Karang Taruna setempat sepanjang 2025,” ungkap Rian.

Ia menambahkan, penyerapan tenaga kerja lokal di Kecamatan Kiarapedes mencapai sekitar 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja perusahaan di wilayah tersebut, sebagai bentuk keberpihakan terhadap ekonomi lokal.

Dengan kepatuhan regulasi, implementasi CSR, dan penyerapan tenaga kerja lokal, Japfa menegaskan perannya sebagai mitra pembangunan daerah yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar

Sementara itu, Kepala Desa Margaluyu, Ence Rosidin, menyampaikan apresiasinya atas keberadaan Japfa yang dinilai memberikan dampak positif bagi perekonomian warga.

“Kami sangat mengapresiasi keberadaan Japfa yang telah beroperasi sejak 2007. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan, kami menyambut baik dan berterima kasih atas kontribusi Japfa bagi desa kami,” ujarnya.

Ence juga mengakui bahwa japfa selalu memberikan bantuan. Namun sayangnya, setiap bantuan dari Japfa untuk warga tidak pernah diberi judul bahwa itu CSR.

"Saya juga kebagian dari batuan itu, ya itu tadi sayangnya bantuan itu tidak di beri judul bahwa itu, CSR,"ucapnya.(CTR)