SIDIKJARI – Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Ir. Sri Jaya Midan, M.P., membuka Rapat Finalisasi Progres Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Sekda.
Rapat tersebut digelar untuk memastikan seluruh data dan materi laporan yang akan disampaikan benar-benar akurat, sinkron, serta bebas dari kekeliruan administratif maupun substansi.
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa kembali setiap data yang disusun. Ia meminta seluruh perangkat daerah melakukan verifikasi menyeluruh sebelum dokumen difinalisasi.
“Pastikan seluruh angka dan capaian telah melalui pengecekan berlapis. Jangan sampai ada data yang keliru atau tidak sinkron,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya terkait indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, kesesuaian data dengan BPS menjadi hal krusial agar laporan memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun administratif.
Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Heriansyah, S.Sos., M.Si., turut memaparkan rincian data dan poin-poin strategis yang akan disampaikan oleh Bupati Purwakarta dalam LKPJ nantinya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh capaian kinerja telah dirangkum berdasarkan indikator program dan kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2025.
LKPJ sendiri disusun dan disampaikan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD dan masyarakat.
Melalui rapat finalisasi ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap dokumen LKPJ Tahun 2025 dapat tersaji secara komprehensif, transparan, dan mampu menggambarkan kinerja pemerintahan secara objektif.
Hasil akhir laporan diharapkan optimal, kredibel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar0