Teguran tersebut disampaikan karena penggunaan fasilitas gedung dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai pusat kegiatan keagamaan dan pembinaan masyarakat.
Om Zein menegaskan bahwa Gedung Dakwah seharusnya dijaga kebersihan, ketertiban, dan marwahnya.
Ia menyayangkan adanya tumpukan rongsokan di halaman gedung yang seharusnya menjadi tempat kegiatan umat dan pembinaan masyarakat.
“Gedung Dakwah itu tempat ibadah, tempat pembinaan umat dan kegiatan keagamaan. Bukan tempat rongsokan. Halamannya harus bersih, tertib, dan nyaman untuk masyarakat,” tegas Om Zein.
Ia juga meminta Wadi segera membersihkan seluruh barang rongsokan yang berada di halaman Gedung Dakwah agar tidak mengganggu fungsi fasilitas publik tersebut.
Om Zein menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga mencari nafkah, namun penggunaan fasilitas umum harus tetap sesuai aturan dan tidak merusak fungsi bangunan.
“Silakan mencari rezeki, itu hak setiap warga. Tapi jangan menggunakan fasilitas umum sembarangan. Gedung Dakwah ini milik masyarakat, harus dijaga bersama. Jangan sampai tempat yang seharusnya untuk dakwah malah jadi tempat rongsokan,” ujar Om Zein.
Menurutnya, kebersihan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama, terlebih pada bangunan yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan.
“Kalau kita ingin Purwakarta bersih dan tertata, maka semua harus sadar. Jangan menunggu ditegur baru bergerak. Fasilitas umum itu harus dijaga, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
“Saya minta segera dibersihkan. Fasilitas umum itu milik masyarakat, bukan milik pribadi. Kalau masih membandel, tentu akan ada penertiban sesuai aturan,” tegasnya.
Komentar0