SIDIKJARI – Polemik pemanfaatan halaman Gedung Dakwah kembali mencuat setelah Wadi mengakui sejumlah pelanggaran yang selama ini menjadi sorotan. Pengakuan tersebut memperkuat fakta di lapangan bahwa halaman Gedung Dakwah telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan keresahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan Wadi.
Pertama, menjadikan halaman Gedung Dakwah sebagai tempat pengepulan rongsokan.
Aktivitas tersebut dinilai tidak pantas karena Gedung Dakwah merupakan fasilitas umum yang seharusnya dijaga kebersihan dan fungsinya sebagai tempat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.
Kedua, Wadi juga disebut menguasai dan mengkomersilkan halaman parkir Gedung Dakwah.
Halaman yang seharusnya digunakan untuk kepentingan jamaah dan kegiatan masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan keluhan dari berbagai pihak.
Ketiga, Wadi dinilai tidak disiplin dan sulit diatur, bahkan melakukan pembakaran sampah sembarangan yang berakibat pada terbakarnya sirap bangunan plang nama di Gedung Dakwah.
Peristiwa tersebut menjadi puncak kekecewaan karena dianggap membahayakan fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
Bupati Purwakarta,Om Zein, akhirnya mengambil langkah tegas setelah berbagai peringatan tidak diindahkan.
Ia meminta Wadi untuk meninggalkan Gedung Dakwah dan membongkar warung yang selama ini berdiri di area tersebut.
Dalam pernyataannya, Om Zein menegaskan bahwa Gedung Dakwah bukan tempat untuk kepentingan pribadi, apalagi dijadikan lokasi usaha rongsokan dan parkiran komersial.
“Gedung Dakwah itu tempat ibadah dan kegiatan masyarakat, bukan tempat rongsokan, bukan tempat usaha pribadi. Kalau sudah berkali-kali diingatkan tapi masih membandel, ya mau tidak mau harus ditertibkan. Saya tidak bisa mentolerir lagi,” tegas Om Zein.
Ia juga menyayangkan adanya pembakaran sampah sembarangan yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas gedung.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal tanggung jawab. Membakar sampah sembarangan sampai merusak bangunan itu sudah keterlaluan. Gedung Dakwah harus bersih, tertib, dan nyaman untuk masyarakat,” tambahnya.
Om Zein menegaskan bahwa langkah pembongkaran warung dan penertiban area Gedung Dakwah dilakukan demi menjaga fungsi fasilitas umum serta ketertiban lingkungan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“kita bongkar dipindah tempat usaha bah wadi di warung di Cikopo. Gedung Dakwah harus kembali pada fungsinya, bukan jadi tempat kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan Gedung Dakwah kembali menjadi tempat yang bersih, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat Purwakarta.
Komentar0