SIDIKJARI – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta (Bapenda) resmi mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) kepada masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Sebanyak kurang lebih 12 ribu ASN diimbau untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Pihak Bapenda menegaskan bahwa SPPT-PBB yang telah diterima wajib segera ditindaklanjuti dengan pembayaran agar terhindar dari denda keterlambatan.
ASN sebagai bagian dari unsur pemerintahan diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“SPPT-PBB telah kami distribusikan. Kami mengimbau seluruh ASN di Purwakarta untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo,” ungkap H. Yayat Hidayat, Kepala Bapenda Purwakarta, Rabu,(22/4/2026).
Untuk memudahkan proses pembayaran, masyarakat khususnya ASN dapat melakukan pelunasan PBB melalui berbagai kanal yang telah disediakan, antara lain:
* Kantor Bapenda Kabupaten Purwakarta
* Mal Pelayanan Publik (MPP) Madukara
* Kantor Bank BJB terdekat
* Layanan Mobile Banking Bank BJB
* Alfamart
* PT Pos Indonesia
* Tokopedia
Dengan kemudahan akses pembayaran tersebut, diharapkan seluruh ASN dapat segera memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.
Pemerintah daerah juga menekankan bahwa pembayaran pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta.(ADV)
Komentar0