SIDIKJARI — Sudah lebih dari lima tahun sejak 2019, namun janji demi janji dari PT Lan Sena Jaya kepada warga Perum Sindang Jaya Permai, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, masih seperti fatamorgana terlihat di awal, hilang saat didekati. Yang tersisa hari ini bukan hunian nyaman, melainkan tumpukan kekecewaan yang terus menggunung.
Warga bukan tanpa usaha. Melalui Forum Komunikasi Warga (FKW), mereka sudah menempuh jalur resmidari tingkat desa, dinas, hingga DPRD Kabupaten Purwakarta. Surat audiensi bernomor 0010/FKW/SJP/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025 bahkan sudah dilayangkan ke Ketua DPRD dan Komisi III.
Tapi hasilnya? Nihil. Seolah-olah suara warga hanya menggema di ruang rapat, tanpa pernah benar-benar didengar.
Audiensi ke Disperkim pun bernasib sama: datang, duduk, bicara, lalu pulang tanpa kepastian. Ini bukan lagi soal lambatnya birokrasi, tapi tentang ketidakseriusan menangani hak dasar warga sebagai konsumen perumahan.
Heru Septiyana Yuhana, salah satu warga, dengan tegas menyuarakan kegelisahan yang selama ini dipendam.
Ia menyebut persoalan ini sudah berulang kali dibahas dalam berbagai forum, namun tak kunjung menemui titik terang.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Itu saja,” ujarnya. Sebuah kalimat sederhana, tapi terasa seperti permintaan yang terlalu berat untuk diwujudkan.
Yang lebih menggelitik, PT Lan Sena Jaya di bawah kepemimpinan Alan Suherlan seolah berjalan tanpa beban. Padahal, perumahan ini berdiri bukan di ruang hampa ada izin, ada pengawasan, dan ada tanggung jawab pemerintah daerah.
Jika developer bisa leluasa mengabaikan kewajiban, lalu di mana fungsi kontrol dari Pemkab Purwakarta?
Heru pun menegaskan, pemerintah tak bisa cuci tangan.
“Kalau izinnya dari pemerintah, maka pemerintah juga harus ikut bertanggung jawab,” katanya.
Pernyataan ini seperti tamparan halus—atau mungkin kerasbagi pihak-pihak yang selama ini memilih diam.
Ironisnya, bahkan kesepakatan resmi yang tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama tertanggal 27 Mei 2025 antara Kepala Desa Cijantung Oman Abdurohman dan pihak developer pun tak kunjung terealisasi maksimal.
Janji pembebasan lahan untuk pelebaran jalan desa sepanjang 200 meter, yang seharusnya menjadi fasilitas umum dan aset desa, masih menggantung tanpa kejelasan. Lagi-lagi, janji tinggal janji.
Sementara itu, warga dipaksa hidup dalam kondisi yang jauh dari kata layak:
Jalan utama perumahan? Tak pernah ada. Warga masih numpang lewat jalan desa.
Jalan rusak? Dibiarkan, seolah kerusakan adalah bagian dari fasilitas.
Penerangan jalan umum banyak mati, menciptakan rasa was-was setiap malam.
Fasilitas umum belum diserahterimakan.
Status administrasi seperti SPPT masih atas nama developer.
Bahkan sertifikat tanah pun belum diterima oleh warga yang sudah melunasi kewajibannya.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah potret buruk tata kelola perumahan yang dibiarkan berlarut-larut.
Ketika developer abai dan pemerintah lamban, yang jadi korban adalah wargamereka yang sudah membayar, berharap, dan kini hanya bisa menunggu tanpa kepastian.
Pertanyaannya sekarang sederhana: sampai kapan? Apakah harus menunggu masalah ini viral dulu baru ada tindakan? Atau memang ada yang sengaja membiarkan ini terus terjadi?
Warga Sindang Jaya Permai tidak butuh janji baru. Mereka hanya menuntut yang seharusnya sudah selesai sejak lama. Dan jika ini terus dibiarkan, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya kinerja developer tapi juga keberanian pemerintah untuk benar-benar berdiri di sisi warganya.
Komentar0