SIDIKJARI – Proyek perbaikan jalan dan pembangunan saluran drainase yang sedang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat di ruas Jalan Jalancagak, Kabupaten Subang, tengah menjadi perbincangan publik di media sosial.
Pembangunan yang merupakan bagian dari upaya penataan kawasan tersebut sebelumnya mendapat apresiasi dari masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah relokasi kios pedagang nanas di sepanjang Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, yang dinilai mampu mendukung kelancaran arus lalu lintas sekaligus memperindah kawasan yang selama ini dikenal sebagai sentra penjualan nanas khas Subang.
Namun, di tengah proses pembangunan yang sedang berlangsung, muncul sejumlah sorotan terkait pelaksanaan pekerjaan drainase di lokasi tersebut.
Informasi yang beredar melalui akun Instagram @tengokkiri_project menyebut adanya dugaan kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek drainase.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pekerjaan yang saat ini berjalan diduga tidak melalui tahapan administrasi sebagaimana mestinya.
Beberapa tahapan yang dipersoalkan dalam unggahan tersebut antara lain proses perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan pekerjaan, hingga penandatanganan kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Unggahan tersebut kemudian menuai beragam tanggapan dari warganet.
denahdyt@ Hahaha di serang buzzer KDM om hati-hati. Kritis sekarang dianggap sebagai tidak kebagian proyek dan fomo (era ridwan...selengkapnya...
jaenudinjabel @denahdyt_ kebanyak pemuja nya gak tau aturan maen sistem negara kita. Gak tau aturan melanggar hukum atau tidak.
iwan_moelyono@ Bukti nyata saja...gak usah di cari cari Masalah...so simple...
irman_kurniawan89@Betul sekali Bu, kami tidak butuh pembangunan jalan, biarkan saja anggaran untuk pembangunan...
denahdyt_ @iwan_moelyono tanpa mengesampingkan manfaat bagi masyarakat kang, 100% saya mendukung adanya pembangunan terkait, namun jika tidak melalui tahapan perencanaan yang jelas diatur undang-undang, ada banyak resiko yang harus dihadapi.Mulai dari ketidakpastian dan pembengkakan biaya, potensi proyek mangkrak, kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, risiko korupsi seperti mark up dan transparansi, tumpang tindih masalah sumber daya, dan masalah yang lebih serius adalah pelanggaran hukum dan administrasi.Lalu selanjutnya adanya dugaan pengkondisian proyek karena tidak melalui prosedur lelang yang adil. Gitu akang-akangku peace love and gaul pokonya mah....
Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat terkait informasi yang beredar di media sosial tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan yang beredar tersebut.
Komentar0