GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Bupati Purwakarta Hadiri Penandatanganan MoU dengan Kejaksaan

SIDIKJARI – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menghadiri penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara para kepala desa di Kecamatan Pondoksalam dan Pasawahan dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait pendampingan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Salammulya. Kerja sama ini menjadi salah satu upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah desa dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.

Pendampingan ini diharapkan dapat membantu aparatur desa memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas, mengambil keputusan, serta melaksanakan program pembangunan yang menggunakan anggaran desa.

Pengelolaan Dana Desa sendiri membutuhkan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat sasaran, serta pelaporan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, pemahaman terhadap aturan menjadi hal penting untuk meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Namun, MoU bukan berarti kekebalan hukum bagi kepala desa. Kerja sama tersebut harus dipahami sebagai mekanisme pendampingan dan pencegahan, bukan jaminan bahwa setiap kebijakan atau penggunaan anggaran otomatis terbebas dari persoalan hukum.

Setiap kepala desa tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah desa di Kecamatan Pondoksalam dan Pasawahan diharapkan semakin memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mampu menjalankan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan pendampingan hukum tidak hanya diukur dari terlaksananya penandatanganan MoU, tetapi juga dari meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan desa, keterbukaan penggunaan anggaran, dan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa.

Komentar0

Type above and press Enter to search.