GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Dua Ormas Datangi Polres Purwakarta Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Penyerobotan Tanah Negara

PURWAKARTA,Sidikjari.net,Dua Ormas, yaitu Manggala Garuda Putih (MGP) dan Laskar Merah Putih (LMP) Selasa (17/03) mendatangi Polres Purwakarta, mempertanyakan kelanjutan prosesi hukum terkait dugaan penyerobotan tanah makam yang digunakan perumahan oleh PT. Sidarta Bumi Pratiwi (SBP).

Menurut Ketua MGP. Ramdan Juniar, kedatangannya ingin mempertegas status hukum yang sedang ditangani kasusnya oleh Polres Purwakarta. “Bila soal tanah negara dikembalikan lagi ke negara. Bukan berarti proses hukumnya berhenti. Harus lanjut karena sudah terjadi dugaan tindakan pidana”tegasnya

Tambah Ramdan Ketua MGP didalam surat bernomor : 001/EXT/DPC-OrmasMGP/LMP/PWK/I/2020, Ormas Manggala dan Ormas Laskar Merah Putih melaporkan adanya penyerobotan lahan milik Negara yang berlokasi di Kampung Karang Mulya Rt 09 Rw 05 Desa Bungursari Kecamatan Bungursari yang digunakan dan sudah di bangun untuk Perumahan Bungursari Lake View.

Saat audensi, pihak Ormas MGP dan LMP di terima oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP.Handreas Ardian beserta jajarannya.

Dalam Audensi Zakaria Ketua LMP mempertanyakan sejauh mana proses hukum terkait kasus ini, apakah ada kendala dalam proses atau kurangnya bukti dalam pelaporan kami”, ucapnya

Handreas menjelaskan”,proses hukum terkait penyerobotan tanah milik negara ini masih dalam proses dan kita proses terus, tapi kami butuh waktu dan tidak bisa secepat yang dikira ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap penanganan kasus”jelasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.