GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

ESDM Provinsi Jabar Segel Galian Tanah di Sukatani Purwakarta

PURWAKARTA,sidikjari.net, – Ratusan Truk pembawa tanah merah dari wilayah galian tanah tanpa ijin di lokasi Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat kini terpaksa berhenti beroperasi.

Sebab galian tanah merah itu kerap meresahkan dan berdampak terhadap lingkungan sehingga oleh pihak satpol PP Kabupaten Purwakarta bersama tim dinas SDM Provinsi Jawa Barat menutupnya pada Kamis (11/06/2020).

Kedatangan tim tersebut langsung membentangkan spanduk dilokasi galian itu, dalam spanduk tersebut bertuliskan,"lokasi penambangan tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) agar menghentikan kegiatan penambangan dan mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku". Tegas dalam spanduk tersebut.

Dilokasi yang sama, Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa menegaskan, kegiatan penutupan dilakukan gabungan,selain Satpol PP juga melibatkan Dinas ESDM Propinsi Jawa Barat.

Selain itu, Pihaknya meminta kepada pengelola galian tambang itu menempuh perijinan. "Kami lakukan penghentian kegiatan tambang dan meminta kepada pihak pengelola untuk menempuh perijinan sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Teguh.

Sebelumnya, warga di sekitar galian tanah merah ilegal itu mengeluhkan aktivitas galian yang menggangu lingkungan setempat serta pengguna jalan karena bisa membahayakan pengguna jalan.

"Kalau panas itu debu nya sampai ke sini dan kalau hujan jalan licin akibat dari tanah yang berjatuhan dari muatan truk pembawa tanah dari galian ilengal itu," ungkap salah satu Warga Sukajaya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.