Majalengka,(sidikjari.net) Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali terus melakukan menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) malam minggu dan penertiban terhadap penjual miras di wilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu (25/7/2020) malam.
Kegiatan Cipkon melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori bersama anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ini terus dilaksanakan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polres Majalengka.
Dari hasil operasi tersebut, pihaknya tidak menemukan obat-obat terlarang, tetapi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis, jumlah Keseluruhan Minuman Keras yang diamankan Barang bukti dari tersangka sebanyak 58 botol miras berbagai merk.
.
“Seluruh miras yang diamankan tersebut didapatkan dari toko klontongan milik Sdr. YS (45), warga Kelurahan Cijati Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, kita juga berikan himbauan kepada pedagang agar tidak lagi menjual miras ditoko miliknya, ujar Kasat Narkoba.
Lanjut Kasat Narkoba kegiatan ini dilakukan guna menekan angka penjualan miras karena berdampak negatif sehingga menganggu kamtibmas, selain ini KRYD digelar untuk mewujudkan keamanan diwilayah hukum Polres Majalengka, jelasnya.
(Rian)
Komentar0