GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya, Rian Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

MAJALENGKA,SIDIKJARI CO.ID,- Kabiro Sidikjari.co.id Kabupaten Majalengka angkat bicara kepada para pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo di Surabaya. Kami minta para penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiyayan tersebut.

Kekerasan fisik yang menimpa wartawan Tempo itu, serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kami sebagai wartawan di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat mengutuk aksi kekerasan dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku, tegasnya,Selasa,(30/3/2021).

Padahal sebagaimana diketahui wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Serta kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara, tegasnya Kabiro sidikjari.co.id


(Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.