GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Polres Indramayu Ciduk Bandar Besar Obat Keras Terbatas

INDRAMAYU,SIDIKJARI.CO.ID,-
Polres Indramayu menangkap seorang bandar obat terlarang berinisial A alias P (44) saat akan mengambil paket berisi ratusan ribu obat keras terbatas berbagai merek di samping Indomaret Desa Pekandangan Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indaramayu AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, tertangkapnya yang dikenal bandar besar obat terlarang di Indramayu itu, berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran obat.

"Kami langsung menindaklanjuti untuk menyelidiki laporan warga tersebut, tersangka akan membawa paket obat terlarang tersebut,"ungkapnya,Kamis,(23/9/2021).
Pada saat ditangkap,petugas menemukan barang bukti 213.700 butir obat terlarang merek Tramdol dan heximer.

Tersangka bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke mapolres Indramayu guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan.

"Tersangka A dijerat Pasal 114dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,"tegasnya.

Ia juga mengimbau warga yang mendapati atau mencurigai terkait peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, dapat segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindak.

"jika menemukan silahkan laporkan dan kami segera ditindaklanjuti dan ditangkap," tandasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.