GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

BatMan Angkat Bicara Tentang Terjadinya Penganiayaan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Penjual Miras di Majalengka

SIDIKJARI,- Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini terjadi kepada seorang wartawan media online Jurnal Investigasi dimana saudara IV menjadi korban kekerasan yang diduga oleh sejumlah oknum penjual miras yang ada di wilayah kecamatan kadipaten kabupaten majalengka. Sabtu (30/12).
 
Penganiayaan tersebut, dikabarkan oleh korban saat korban melakukan wawancara ke seorang pedangan miras di kecamatan kadipaten kabupaten majalengka.

Rian SJ atau yang di kenal dengan sebutan nama BatMan Kabiro Media online SIDIKJARI.CO.ID mengatakan bahwa pelaku penganiayaan wartawan ini melanggar pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU NO 40 Tahun 1999, juga pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan.

Lebih lanjut BatMan mengatakan, UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jadi poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta, ujar BatMan.

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, BAB Vll ketentuan pidana, tegas BatMan.

Diakhir, kami berharap kepada Penegak Perda agar menyikapi dan menindak secara tegas kepada para pelaku penjual Miras sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 6 tahun 2002 tentang, Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, tuntasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.