GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Berapa Kali BPJS Kesehatan Digunakan Dalam 1 Bulan? Ini Penjelasannya

SIDIKJARI- BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan dari pemerintah yang dimiliki oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, banyak yang masih bertanya tentang batasan penggunaan BPJS dalam satu bulan dan apakah ada batasan yang berlaku.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat berobat kapan saja jika sesuai dengan kebutuhan medis. Tidak ada batasan penggunaan dalam satu bulan dan peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan selama masih sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku.


"Tidak ada batasan berobat bagi peserta JKN dalam kurun waktu 1 bulan. Peserta JKN dapat mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan selama masih sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku," ujar Ardi saat dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (22/12).

Menurut Ardi, peserta dapat mengunjungi klinik atau puskesmas terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan medis. 

Jika memerlukan pelayanan spesialis, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan tingkat lanjutan. 

Selain itu, peserta juga dapat mengunjungi Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit saat mengalami kondisi darurat.

"Bagi peserta yang berada dalam kondisi kegawatdaruratan dapat langsung mengakses unit gawat darurat terdekat dari lokasi peserta tanpa memerlukan rujukan dari klinik atau puskesmas," sambung Ardi.

Jika peserta BPJS mengunjungi fasilitas kesehatan di luar daerah tempatnya terdaftar, maka ia dapat menggunakan layanan ini maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Tetapi, jika dalam kondisi darurat medis, peserta dapat langsung mengakses UGD terdekat tanpa perlu rujukan.

"Tenang, Sahabat! Meskipun kita jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS di FKTP terdekat. Tentunya di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kunjungan maks 3 kali dalam sebulan) atau jika dalam keadaan kegawatdaruratan medis," tulis BPJS Kesehatan dalam unggahan di akun Facebook-nya.

Untuk berobat di faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan), peserta harus datang sesuai lokasi faskes yang telah didaftarkan. Jika perlu dilakukan tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan ke faskes tingkat lanjut atau rumah sakit. Di rumah sakit, peserta cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saat mendaftar.

Untuk berobat di UGD rumah sakit, peserta dapat datang ke faskes terdekat dan menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif serta kartu identitas lain yang diperlukan. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta harus menandatangani bukti pelayanan yang disediakan.

Jika dalam kondisi darurat medis, tetapi fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan, peserta dapat melapor ke Care Center 24 jam BPJS Kesehatan di nomor 165.

Itulah penjelasan mengenai penggunaan BPJS dalam satu bulan, baik di faskes terdaftar atau di luar daerah faskes terdaftar. Semoga penjelasan ini dapat membantu.

Sumber:CNNIndonesia.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.