GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kejaksaan Negeri Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana


SIDIKJARI- Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Acara pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada hari Kamis (14/12/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Purwakarta diantaranya berupa tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan hingga tindak pidana umum lainnya.

Kejari Purwakarta, Rohayatie, S.H.,M.H. mengatakan, kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan berupa tindak pidana narkotika dan kesehatan yaitu 


"Ada 23 perkara ganja, tembakau sintetis, sabu dan obat terlarang berupa 85 butir dan tindak pidana umum lainnya ada 10 perkara,"katanya.

Hal ini tentunya kita laksanakan penanganan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht sejak bulan Mei tahun 2023 sampai dengan di Desember awal 

"Dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti lainnya seperti handphone kami gerinda," ungkapnya.

Keseluruhan barang bukti dari tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum, serta tipiring sudah telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.

"Sehingga sudah ada kekuatan hukum yang tetap untuk bisa dimunsnahkan," pungkasnya.





Komentar0

Type above and press Enter to search.