GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Ketua Karang Taruna Desa Taringgul Tengah Ucapkan Terimakasih Kepada Jhon Kamal : Alhamdulillah kami jadi punya Anggaran tetap untuk kegiatan

SIDIKJARI- Karang Taruna merupakan organisasi anak muda yang terbiasa dekat dengan problematika rakyat dan sanggup mencarikan solusi. Ide dan gagasan jadi instrumen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang konsepnya dibuat secara bersama-sama.

Namun demikian, untuk memaksimalkan eksistensi organisasi Karang Taruna hingga ke tingkat desa dibutuhkan support anggaran dari pemerintah agar Karang Taruna bisa tetap berjalan sesuai dengan apa yang harapkan selama ini.

Hermansyah, Ketua Karang Taruna Desa Taringgul Tengah, Kecamatan Wanayasa mengungkapkan dorongan ketua Karang Taruna kabupaten agar Pemkab Purwakarta melalui Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 212 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021 telah mengalokasikan dana operasional untuk untuk para pengurus Karang Taruna di tingkat desa sebesar Rp 5 juta setiap desanya.

"Kami, atas nama Karang Taruna Desa se Kabupaten Purwakarta mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada ketua karang taruna kabupaten Jhon Kamal atas atensi kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang  berkaitan dengan dana operasional karang taruna. Mudah-mudahan anggaran ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh jajaran pengurus Karang Taruna di desa-desa," kata Hermansyah, senin (11/12).

Menurutnya, anggaran tersebut nilainya cukup besar, jika dikalikan dengan 183 desa yang ada di Kabupaten Purwakarta jumlahnya mencapai Rp 915 juta.

 "Kami juga akan tetap membantu ketua karang taruna kabupaten Purwakarta dalam memonitor realisasi dana tersebut agar nantinya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi kreatif yang nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Hermansyah 

Ditempat terpisah Ketua Karang Taruna Kabupaten Jhon Kamal mengatakan, merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna Bab III Pasal 18, keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif. Artinya, setiap generasi muda yang berusia 13 sampai 45 tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

"Karena Karang Taruna merupakan salahsatu unsur penting dalam tatanan kemasyarakatan di tiap tingkatan wilayah, yah mau tidak mau harus terlibat dalam setiap kegiatan di wilayahnya masing-masing. Dan Pemkab Purwakarta telah menyediakan dana operasional untuk kegiatan-kegiatan Karang Taruna tersebut. Silahkan pengurusnya berkoordinasi dengan pihak desa atau kepala desa," demikian Jhon Kamal.

Komentar0

Type above and press Enter to search.