SIDIKJARI– Kesabaran warga Perum Sindang Jaya Permai, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, kian menipis.
Harapan memiliki hunian layak lengkap dengan fasilitas yang dijanjikan, kini berubah menjadi kekecewaan panjang.
Warga menilai pengembang, PT Lan Sena Jaya, belum menunjukkan itikad baik dalam menuntaskan kewajibannya.
Sejumlah fasilitas yang seharusnya menjadi hak penghuni hingga kini belum juga direalisasikan.
Bukan hanya itu, persoalan yang lebih krusial turut menghantui. Warga yang telah melunasi pembayaran rumah justru belum mengantongi sertifikat tanah.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait kepastian hukum atas hunian yang mereka tempati.
“Kalau kewajiban sudah kami penuhi, kenapa hak kami terus ditunda?” keluh salah satu warga, menggambarkan kegelisahan yang kini dirasakan hampir seluruh penghuni.
Sorotan pun mengarah pada pimpinan perusahaan, Alan Suherlan, yang dinilai bertanggung jawab atas mandeknya realisasi janji-janji tersebut. Namun hingga kini, kejelasan penyelesaian masih belum tampak di permukaan.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa komitmen pengembang terhadap konsumennya dipertanyakan.
Janji fasilitas yang semestinya menjadi bagian dari nilai jual perumahan, justru berujung menjadi catatan panjang yang belum terselesaikan.
Warga berharap ada langkah konkret dan transparansi dari pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sebab, bagi mereka, rumah bukan sekadar bangunan tetapi juga soal kepastian, keamanan, dan hak yang seharusnya tidak perlu diperjuangkan berulang kali.
Hingga berita ini dimuat belum ada pernyataan resmi dari PT Lan Sena Jaya.
Komentar0