GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Problematika Program Ketahanan Pangan Dana Desa di Purwakarta

Foto : Dialog ketahanan pangan Pospera Purwakarta

SIDIKJARI- Global Hunger Index tahun 2021, mengisyaratkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan tingkat kelaparan tertinggi ketiga se-Asia Tenggara. Selain itu, Indonesia juga memiliki tantangan yang cukup besar dalam hal upaya pemenuhan ketahanan pangan karena kondisi wilayah dan pertumbuhan penduduknya yang terus bertambah.


Oleh karena itu desa-desa di bumi pertiwi ini, harus bersiap-siap melaksanakan langkah-langkah pencegahan krisis pangan. Tingginya tingkat kelaparan tersebut juga berdampak besar pada aspek kesehatan di Indonesia, terutama terkait dengan pemenuhan gizi.


Untuk menghadapi kondisi krisis pangan tersebut, pemerintah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang diperkuat dengan Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen. Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendorong penggunaan dana desa untuk mewujudkan ketahanan pangan secara mandiri, kolaboratif, dan berkelanjutan.


Namun, karena masih terbatasnya sumber daya yang dimiliki desa-desa, tidak mudah bagi desa untuk mewujudkan harapan tersebut. Timbul keraguan pada sejumlah kalangan. Belum lagi, dana untuk program ketahanan pangan itu dianggap rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu karena minimnya pengawasan dan tumpang-tindihnya regulasi yang mengatur.


Hal diatas terungkap pada dialog yang digelar DPC Pospera Kabupaten Purwakarta bersama perwakilan dari DPMD, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dan DPC Apdesi setempat di Cotta Haus Cafe Koncara, Kamis 30 November 2023. Namun, hingga acara dialog berakhir, tak ada satupun perwakilan dari DPC Apdesi Kabupaten Purwakarta yang hadir.


Dalam dialog dengan balutan obrolan santai itu, Ketua DPC Pospera Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya mengatakan, program ketahanan pangan dana desa yang diluncurkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kemandirian pangan di tingkat desa, masih menjadi persoalan yang kompleks di Kabupaten Purwakarta. Meskipun program tersebut memiliki potensi yang besar untuk membantu masyarakat desa, namun masih terdapat beberapa kendala yang menghambat keberhasilannya.


"Mulai dari kesalahan prosedur dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan yang tidak melalui mekanisme musyawarah desa yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, pelaksanaan program terkesan ditutup-tutupi, temuan mark-up anggaran pembelian bibit tanaman dan pembelian hewan hingga raibnya hewan-hewan bantuan yang tidak jelas pelaporannya," kata Kang Tisna.


Menurutnya, problematika utama yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang program ini. Banyak masyarakat masih belum sepenuhnya memahami tujuan dan manfaat dari program ini, sehingga sulit untuk mengambil bagian dalam pelaksanaannya. Selain itu, kurangnya akses informasi juga menjadi hambatan dalam memahami program ini.


"Selain masalah pemahaman, dana yang diberikan kepada desa untuk mengembangkan ketahanan pangan seringkali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dan aktivitas yang direncanakan. Sehingga, program ini tidak dapat berjalan dengan optimal dan tidak mendukung terciptanya kemandirian pangan yang diharapkan," ujarnya.


Sementara, kurangnya koordinasi dan sinergi antara pemerintah desa, dinas terkait dan masyarakat juga menjadi masalah yang serius dalam pelaksanaan program ini. Keterlibatan aktif dan kolaborasi yang baik dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan program ini. Namun, masih terdapat kesenjangan yang cukup besar antara program yang direncanakan dan kenyataan di lapangan.


Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta perlu melakukan berbagai upaya yang lebih efektif dan efisien. Di antaranya adalah peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang program ini, optimalisasi penggunaan dana dan sumber daya yang tersedia, serta peningkatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.


"Selain itu, diperlukan juga langkah konkret dalam memperkuat kapasitas masyarakat desa dalam mengelola program ini. Pembentukan kelompok tani yang terorganisir dengan baik dan pelatihan bagi petani tentang teknik bertani yang modern dan efektif, dapat meningkatkan produktivitas pertanian di tingkat desa. Hal ini akan mendukung terciptanya ketahanan pangan yang lebih baik dan berkelanjutan di Purwakarta," ujar Kang Tisna.


Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu mengawasi dan memonitor pelaksanaan program ini secara terus-menerus. Dengan adanya pemantauan yang ketat, diharapkan dapat mengidentifikasi dan menangani masalah yang muncul dengan cepat, sehingga program ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.


Sementara, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Purwakarta, Cecep Nursaepul Mukti dalam dialog tersebut juga mengungkapkan bahwa diduga telah terjadi praktik KKN pada penggunaan anggaran ketahanan pangan yang berasal dari dana desa di wilayah Kabupaten Purwakarta, salahsatunya diduga terjadi di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta Kota.


Di desa tersebut dianggap tidak menjalankan program ketahanan pangan sesuai dengan potensi desanya. Yang terjadi di lapangan, pengelolaan anggaran ketahanan pangan diduga dikelola oleh kelompok tani dadakan bahkan juga dikelola oleh oknum perangkat desa.


"Kelompok tani atau kelompok ternak yang bahkan ditenggarai tidak terdaftar dalam Simluhtan. Bahkan beredar kabar bahwa sebanyak 28 ekor kambing pada program ketahanan pangan di desa tersebut lenyap dan tidak diketahui keberadaannya," kata Kang Jenar.


Sementara dalam dialog itu juga hadir pihak yang mengaku dari TA Kabupaten. Pendamping desa itu mengatakan bahwa bantuan program ketahanan dari dana desa tersebut bersipat hibah. Dan jikapun dikemudian hari bantuan hewan ternak itu tidak bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya alias hilang, hal tersebut tidak berimplikasi hukum.


Komentar0

Type above and press Enter to search.